Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kewajiban Perpajakan dan NPWP bagi Kalangan Wanita

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2021
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Pemerintah Akan Bebaskan Sementara Pajak Penghasilan
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam ketentuan Pasal 8 UU PPh, secara garis besar pengenaan PPh terhadap kalangan wanita dibagi menjadi tiga kelompok.

Kelompok pertama adalah wanita yang belum pernah menikah dan berusia di bawah 18 tahun (anak yang belum dewasa).

Kewajiban PPh bagi wanita yang tergolong sebagai anak yang belum dewasa pada dasarnya mengikuti orang tuanya khususnya sang ayah. Dengan kata lain, penghasilan yang diterima atau diperolehnya digabungkan dengan penghasilan orang tuanya, baru dhitung pajaknya.

Kelompok kedua adalah wanita yang belum pernah menikah dan umurnya sudah 18 tahun atau lebih. Pemenuhan kewajiban pajak bagi kelompok ini pada prinsipnya harus diselesaikan dengan NPWP-nya sendiri. Wanita dengan status inilah tunduk pada aturan pajak secara umum.

Terkait kelompok kedua ini, hak dan kewajiban bagi wanita yang belum pernah menikah dan umurnya sudah 18 tahun atau lebih adalah sama dengan Wajib Pajak (WP) pria. Bila wanita tersebut menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak, maka wanita tersebut diwajibkan untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP.

Baca Juga:

Mutasi Pejabat Baru DJP, Menkeu Purbaya Lantik 8 Pejabat Strategis

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

Purbaya Ambil Alih Komunikasi Pajak

Kelompok terakhir adalah wanita menikah atau yang sudah pernah menikah. Berbeda dari dua kelompok lainnya, perlakuan PPh terhadap kelompok ketiga ini sangatlah variatif dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi wanita yang bersangkutan, khususnya bila dikaitkan dengan ada tidaknya perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta ada tidaknya penceraian antara suami istri.

Wanita Menikah Tanpa Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan

Kewajiban perpajakan bagi wanita menikah tanpa perjanjian pemisahan harta dan penghasilan pada dasarnya menjadi satu dengan kewajiban pajak sang suami. Dengan kata lain, wanita menikah dalam kategori ini tidak perlu memiliki NPWP sendiri.

Kewajiban PPh lainnya pun menjadi tanggungjawab suami sebagai kepala keluarga. Bila sebelum menikah tersebut sudah memiliki NPWP, setelah menikah NPWP tersebut bisa dihapuskan dengan membuat surat permohonan penghapusan NPWP kepada Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar sebagai WP menjadi satu dengan suaminya.

Penggabungan ini tidak perlu dilakukan bila sang istri hanya menerima atau memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dan berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

Penghasilan wanita menikah yang berasal dari satu pemberi kerja telah dipotong PPh Pasal 21 sehingga tidak perlu lagi digabungkan sebagai penghasilan sang suami. Dengan kata lain penghasilan istri tersebut diperlakukan seagai penghasilan yang telah dikenakan PPh Final bagi suaminya.

Namun bila wanita tersebut ternyata bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan meskipun masing-masing penghasilannya telah dipotong pajak, maka atas penghasilannya itu haruslah digabungkan dengan penghasilan suaminya.

Jika suami dari wanita tersebut ternyata belum memiliki NPWP, maka mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001, penghapusan NPWP wanita tersebut tidak bisa dilakukan. Walau terkesan memberatkan, ketentuan dalam keputusan Dirjen Pajak di atas pada dasarnya sejalan dengan prinsip bahwa keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis seperti dijabarkan dalam UU PPh.

Tentunya karena kesatuan ekonomis ini ada dalam genggaman kepala keluarga, maka pemenuhan kewajiban NPWP pun mau tidak mau memang harus dilakukan oleh suami. Sehingga apabila sang suami tidak atau belum memiliki NPWP, maka tentunya prinsip ini menjadi tidak bisa dilaksanakan seutuhnya.

Wanita Menikah dengan Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan

Adanya perjanjian pemisahan harta dan penghasilan menyebabkan adanya tambahan kewajiban pajak bagi pasangan suami istri yang bersangkutan. Mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU PPh, Rini respati berpendapat bahwa kewajiban PPh Orang Pribadi bagi wanita yang menikah dengna perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, dilakukan secara terpisah dengan kewajiban pajak suaminya. Dengan kata lain, pemenuhan kewajiban pajak antara suami istri dilakukan atas nama masing-masing.

Adanya pemisahan ini tentunya berpengaruh pada kewajiban pendaftaran untuk memperoleh NPWP bagi wanita tersebut seperti dinyatakan dalam memori penjelasan Pasal 2 ayat(1) UU KUP yang menyatakan bahwa:“Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kamwin yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.”

Wanita Berstatus Janda

Status janda bagi wanita yang pernah menikah bisa terjadi karena berbagai alasan, karena kematian suami atau atas putusan pengadilan. Apapun alasannya, secara material kewajiban pajak bagi wanita berstatus janda ini tentunya harus dilakukan sendiri.

Lalu bagaimana dengan wanita yang meneruskan usaha mendiang suaminya, dapatkah NPWP suami dilanjutkan?

Seperti telah disinggung sebelumnya, wanita yang suaminya telah meninggal dunia wajib memiliki NPWP bila memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak.

Ketentuan ini bisa menimbulkan masalah bila suami yang meninggal dunia ternyata meninggalkan warisan yang belum terbagi. Dengan asumsi bahwa sebelumnya suami mempunyai usaha, maka setelah meninggal dunia, usaha tadi akan menjadi harta warisan yang merupakan hak ahli warisnya. Bila warisan tersebut sudah dibagikan kepada ahli warisnya, maka NPWP mendiang suami atau warisan dalam kedudukannya sebagai subjek pajak pengganti baru bisa dihapuskan.

Lalu bagaimana status NPWP-nya bila karena sesuatu hal warisan tersebut belum dibagikan dan si istri kemudian meneruskan usaha mendiang suaminya? Jawaban atas masalah ini dapat dibagi menjadi dua opsi.

Pertama, bila sebelum suami meninggal sang istri ternyata telah memiliki NPWP, maka kewajiban pajaknya tidak berubah. Artinya wanita tersebut tetap menjalankan kewajiban pajaknya sesuai dengan NPWP yang dimilikinya. Sedangkan penghasilan yang diperoleh dari usaha mendiang suami pada dasarnya adalah warisan yang belum terbagi. Dengan demikian, seluruh kewajiban pajak terkait warisan tersebut tetap harus diselesaikan dengan NPWP mendiang suami sampai dengan warisan tersebut dibagikan.

Kedua, bila sang istri tidak memiliki NPWP sendiri sepanjang wanita tersebut tidak memperoleh penghasilan lain yang merupakan objek pajak, maka tidak wajib baginya mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Jadi selama mengurusi usaha mendiang suaminya, wanita tersebut dapat terus memakai NPWP suaminya sampai warisan tersebut dibagikan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Mutasi Pejabat Baru DJP, Menkeu Purbaya Lantik 8 Pejabat Strategis

oleh Redaksi PajakOnline
14 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik...

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

oleh Redaksi PajakOnline
14 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Industri kecantikan Indonesia terus tumbuh pesat. Mulai...

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

oleh Redaksi PajakOnline
14 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
14 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
14 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.