Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PMK 133/2021 Mengatur Meterai Digital dan Komputerisasi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
5 Oktober 2021
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

Meterai Tempel baru keluaran 2021, single tarif Rp10.000

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021 ini merupakan PMK baru yang mengatur meterai dalam bentuk lain seperti meterai yang dibuat dengan mesin teraan, meterai dengan sistem komputerisasi, dan teknologi percetakan.

“Meterai dalam bentuk lain … meliputi meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan,” demikian kutipan isi Pasal 21 PMK 133/2021.

Meterai teraan adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan mesin teraan meterai digital.

Untuk menjadi pembuat meterai dalam bentuk lain, pembuat meterai harus memperoleh izin dari menteri keuangan.

Pelaksanaan pemberian izin dilakukan oleh dirjen pajak. Wajib pajak yang dapat mengajukan izin membuat meterai teraan harus memiliki mesin teraan meterai digital.

Baca Juga:

Mutasi Pejabat Baru DJP, Menkeu Purbaya Lantik 8 Pejabat Strategis

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

Purbaya Ambil Alih Komunikasi Pajak

Sementara itu, untuk membuat meterai komputerisasi, wajib pajak bersangkutan harus memiliki bea meterai terutang atas lebih dari 1.000 dokumen dalam sebulan dan memiliki perangkat untuk membuat meterai komputerisasi.

Meterai komputerisasi adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi.

Selanjutnya, untuk membuat meterai percetakan, wajib pajak bersangkutan harus menyelenggarakan usaha percetakan, telah mendapatkan izin operasional di bidang percetakan dokumen sekuriti dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu.

Selain itu, wajib pajak tersebut juga telah ditetapkan sebagai perusahaan percetakan warkat debet dan dokumen kliring dari BI.

Permohonan izin untuk membuat meterai dalam bentuk lain disampaikan secara elektronik melalui saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Nanti, DJP melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat izin pembuatan meterai bila permohonan izin memenuhi ketentuan atau menerbitkan surat penolakan jika permohonan tidak sesuai ketentuan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Mutasi Pejabat Baru DJP, Menkeu Purbaya Lantik 8 Pejabat Strategis

oleh Redaksi PajakOnline
14 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik...

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

oleh Redaksi PajakOnline
14 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Industri kecantikan Indonesia terus tumbuh pesat. Mulai...

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

oleh Redaksi PajakOnline
14 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
14 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
14 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.