PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan keringanan pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi berupa denda kepada wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB dan pajak daerah lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan, keringanan pajak daerah berupa pemutihan PBB ini berlaku sejak Oktober 2021 bulan ini hingga 24 Desember 2021.
“Bagi yang akan membayar PBB, sampai tanggal 24 Desember nanti tidak akan kena denda. Masyarakat hanya cukup bayar pokoknya saja,” kata Deni, kami kutip hari ini, Selasa (12/10/2021).
Selain memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB, keringanan pajak juga diberikan atas pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, hingga pajak air tanah.
Wajib pajak yang membayar tunggakan masa pajak Agustus 2021 atau masa-masa pajak sebelumnya akan mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi denda. Fasilitas diberikan bila tunggakan dari keenam jenis pajak tersebut dibayar oleh wajib pajak hingga akhir tahun 2021.
Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, Pemkot Bogor telah menyediakan 16 cara pembayaran, bisa melalui aplikasi online Bukalapak, Bank BJB, Gopay, Ovo, Shopee, Blibli, LinkAja, hingga PT Pos.

































