PajakOnline.com—Pandemi berdampak buruk bagi banyak orang, termasuk menekan perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah berupaya melakukan penyelamatan dengan pemulihan ekonomi. Caranya meringankan pajak sejumlah sektor industri maupun bisnis dengan cara memberikan fasilitas insentif.
Pemberlakuan insentif pajak oleh pemerintah diharapkan dapat membantu pengusaha untuk tetap bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya di masa yang sulit ini. Tetapi, dengan maraknya pemberian insentif pajak di masa sekarang ini menimbulkan meningkatnya tax expenditure di Indonesia.
Tax Expenditure sendiri memiliki arti yakni transfer sumber daya kepada publik yang dilakukan bukan dengan memberikan bantuan atau belanja langsung melainkan melalui pengurangan kewajiban pajak yang mengacu pada standar perpajakan.
Secara umum, OECD memberikan pedoman bahwa pengurangan kewajiban pajak tersebut dapat dikatakan sebagai tax expenditure apabila telah memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Berkontribusi dan memberi manfaat pada sektor industri, aktivitas atau kelompok pendapatan wajib pajak tertentu.
2. Wajib mendukung satu tujuan yang jelas dan dapat dicapai lewat kebijakan publik lain.
3. Memiliki pembeda yang umum dan memadai terkait benchmark tax yang berlaku dengan ketentuan lainnya.
4. Perubahan ketentuan pajak bisa disesuaikan sewaktu-waktu jika ingin menghilangkan tax expenditure.
5. Harus ada kebijakan untuk mengimbangi tax expenditure.
Dalam publikasi OECD, ada 4 alasan diberlakukannya tax expenditure, antara lain;
1. Untuk tujuan administratif yang ekonomis.
2. Berkurangnya kemungkinan adanya penyelewengan pajak.
3. Untuk memberikan pilihan yang lebih luas bagi Wajib Pajak.
4. Sebagai tolak ukur dari kapasitas kemampuan membayar pajak.
Manfaat dari insentif pajak yang telah disediakan oleh pemerintah ini dapat dinikmati para pengusaha dan Wajib Pajak, tetapi perlu diingat bahwa jika insentif tersebut hanya bersifat sementara waktu.(Atania Salsabila)

































