PajakOnline.com—Mewabahnya virus corona di Indonesia yang berawal pada Maret 2020, membuat pemerintah menetapkan bencana non alam penyebaran virus Corona (Covid-19) menjadi bencana nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden No.12/2020 yang ditetapkan pada 13 April 2020.
Dengan menyatakan pandemi Covid-19 menjadi bencana nasional, ada keterkaitan dengan segi kebijakan pajak. Pengaruh yang muncul dari kebijakan pajak tersebut yaitu dengan pengurangan penghasilan kena pajak atau disebut dengan deductible expense
Deductible Expense yaitu biaya yang dapat digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan guna untuk dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak atau penghasilan brutonya.
Biaya ini yang dikurangi oleh wajib pajak sebagai sarana untuk mengetahui jumlah penghasilan neto sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan (PPh).
Ada tiga prinsip dasar untuk sebuah biaya menjadi deductible expense. Pertama, biayanya merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Kedua, kegiatan usahanya dilaksanakan untuk memperoleh penghasilan yang dikenai pajak. Ketiga, biayanya bukan sebagai kepentingan pribadi.
Ketentuan mengenai biaya yang bisa dijadikan deductible expense sudah diatur pada Pasal 6 UU PPh, beban-beban yang dapat dikurangi dari pendapatan bruto terbagi menjadi dua kategori, diantaranya beban atau biaya yang memiliki periode manfaat tidak lebih dari 1 tahun dan yang memiliki periode manfaat lebih dari 1 tahun.
Beban yang memiliki periode manfaat kurang dari 1 tahun menjadi biaya pada tahun yang bersangkutan. Sementara bagi yang memiliki periode manfaat lebih dari 1 tahun, bebannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi.
Secara lebih spesifik, merujuk pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh biaya yang bisa menjadi deductive expense yaitu:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
1. biaya pembelian bahan;
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3. bunga, sewa, dan royalti;
4. biaya perjalanan;
5. biaya pengolahan limbah;
6. premi asuransi;
7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan;
8. biaya administrasi; dan
9. pajak kecuali Pajak Penghasilan
b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
e. kerugian selisih kurs mata uang asing;
f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat
Jenderal Pajak; dan
3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang
antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya
pengakuan dari debitur bahwa hutangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
k. biaya pembangunan infrastruktur sosial
l. sumbangan fasilitas pendidikan
m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pada Pengenaannya ada biaya tertentu yang menjadi pengecualian berdasarkan yang tertulis dalam UU PPh pada Pasal 9 yang bisa menjadi deductible expense contohnya biaya yang terdapat pada premi asuransi yang sudah dibayarkan oleh pemberi kerja yang dalam perhitungan, premi tersebut dihitung sebagai penghasilan wajib pajak yang bersangkutan.
Di luar itu ada suatu pemberian makanan dan minuman kepada semua pegawai yang pada umumnya kegiatan yang termasuk pada natura sehingga non deductible expense. Bisa menjadi deductible expense jika disediakan bagi seluruh pegawai berdasarkan Per Dirjen No.51/PJ/2009 dan PMK No.167/PMK.03/2018.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































