Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Begini Perhitungan Pajak Mobil Baru Berdasarkan Emisi Karbon

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Oktober 2021
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Jenis Mobil Ini yang Dapat Diskon Pajak

Mobil baru. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemberlakuan penghitungan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi yang dihasilkan atau biasa dikenal carbon tax, sudah berlaku sejak Sabtu (16/10/2021).

Putusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2019 tentang kendaraan kena PPnBM yang sudah diundangkan pada 16 Oktober 2021 dan berlaku dua tahun kemudian.

Aturan ini juga mengatur tentang pengenaan pajak baru turunan dari PPnBM pada kendaraan bermotor ramah emisi yang terbagi kendaraan listrik murni, fuel cell electric vehicle (FCEV), sampai plug-in hybrid (PHEV).

Regulasi tersebut mengubah aturan lama, yakni PP Nomor 41 Tahun 2021 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur pengenaan PPnBM pada kendaraan bermotor berdasarkan roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.

Melalui aturan yang baru, dipastikan pengenaan tarif PPnBM lebih adil karena tidak lagi melihat bentuk bodi. Sehingga, segmen sedan di RI diyakini mampu bersaing. Namun, segmen Low Cost Green Car (LCGC) akan terkena kenaikan karena tidak lagi diberikan keistimewaan PPnBM 0 persen, menjadi 3 persen.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Berikut ini pengenaan tarif PPnBM berdasarkan gas emisi yang dihasilkan:

Kendaraan Bermesin Bensin di Bawah 3.000 cc

Semua jenis mobil yang kapasitas mesinnya di bawah 3.000 cc akan terkena tarif PPnBM sebesar 15 persen. Tetapi bila saat dites tingkat efisiensinya di atas 15,5 km per liter atau emisi CO2 di atas 150 gram per km, tarifnya akan semakin mahal. Besaran tersebut naik 10 persen dari pemberlakuan PPnBM yang lama.

Mobil seperti Toyota Avanza, Daihatsu Rush, sampai Toyota Raize, dipastikan bakal naik harga. Hal serupa juga berlaku untuk kendaraan yang berada di segmen LCGC, karena sampai saat ini belum ada turunan regulasi pengenaan tarif PPnBM-nya sebagaimana dijanjikan sebelumnya, yaitu 3 persen. Belum lagi bila kendaraan terkait, ternyata efisiensinya hanya sanggup di rentang 11,5-15,5 km per liter atau tingkat CO2 di 150-200 gram per km, besaran PPnBM yang dikenakan menjadi 20 persen.

Beban PPnBM sebesar 25 persen akan dikenakan bila mobil berjenis ini hanya sanggup mencapai tingkat efisiensi BBM di 9,3-11,5 km per liter atau emisi CO2 di 200-250 gram per liter.

Besaran pengenaan PPnBM terbesar untuk kelas ini ialah 40 persen. Kondisinya, apabila efisiensi mobil di bawah 9,3 km per liter atau CO2 lebih dari 250 gram per liter. Namun di beberapa model kendaraan tertentu, seperti Toyota Fortuner bensin harga jualnya akan lebih murah (dari 40 persen menjadi 25 persen) karena keluar dari kelompok mobil berkapasitas 2.500 cc.

Kendaraan Bermesin Bensin 3.000 cc – 4.000 cc

Khusus mobil bermesin 3.000 cc sampai 4.000 cc, dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen sampai 70 persen. Besaran ini tidak berubah banyak dibanding kebijakan sebelumnya. Sedangkan mobil di atas 4.000 cc dikenakan tarif PPnBM 95 persen.

Kendaraan Bermesin Diesel di Bawah 3.000 cc

Serupa dengan mobil berbahan bakar minyak, kendaraan diesel juga akan mendapatkan penyesuaian tarif PPnBM. Di mana, tarif terendah sebesar 15 persen. Tapi syaratnya, mobil terkait harus memiliki efisiensi bahan bakar tak lebih dari 17,5 km per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per km. Bila melewati, akan dikenakan PPnBM sebesar 20 persen. Namun perlu diingat, batas efisiensi BBM-nya hanya 13-17,5 km per liter atau tingkat emisi CO2 di rentang 150-200 gram per km. Sementara bagi mobil diesel yang efisiensinya berada di 9,3-11,5 km per liter atau CO2 lebih dari 200-250 gram per liter, akan dikenakan beban PPnBM 25 persen.

Angka tertingginya ialah 40 persen, bila konsumsi BBM mobil kurang dari 10,5 km per liter atau CO2 lebih dari 250 gram per liter. Sehingga, berdasarkan skema ini harga mobil seperti Toyota Fortuner, Mitsubisi Pajero Sport, sampai Nissan Terra bisa lebih murah. Sebab di aturan yang lama, tarif PPnBM mereka ialah 40 persen. Untuk diketahui, seluruh penentuan tingkat efisiensi dan emisi suatu kendaraan akan ditetapkan oleh Kementerian terkait setelah lakukan serangkaian uji.

Mobil Listrik

Dalam aturan yang sama, diatur pula pengenaan PPnBM pada mobil listrik. Besarannya cukup bervariasi, mulai dari 0 persen sampai 15 persen. Namun menariknya terdapat perbedaan mencolok antara mobil hybrid, PHEV, mild hybrid dengan mobil listrik murni dan fuel cell. Model kendaraan tersebut berbeda golongan walau ramah lingkungan. Secara rinci, mobil listrik murni dan FCEV dikenai PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0 persen dari harga jual.

Jadi, dipastikan bahwa kendaraan terkait akan lebih murah. Sementara PHEV dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 33,33 persen. Syaratnya, kapasitas mesin mobil di bawah 3.000 cc dengan tingkat efisiensi lebih dari 23 kilometer per liter atau CO2 kurang dari 100 gr per km.

Dasar pengenaan PPnBM sebesar 15 persen juga berlaku untuk mobil hibrida maksimal 3.000 cc dari 33,33 persen menjadi 46,66 persen dari harga jual. Kriteria itu berlaku untuk mesin maksimal 3.000 cc dengan efisiensi 18,4-23 km per liter atau CO2 mulai dari 100 gram hingga 125 gram per km.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.