PajakOnline.com—Disebutkan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Kepabeanan bahwa bea masuk merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor, bea masuk ini dikenakan terhadap orang maupun badan yang memasukkan barang dari luar daerah pabean (impor).
Bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) adalah suatu fasilitas atas bea masuk terutang yang dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) yang totalnya sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam PMK 68/2021 yakni mencapai Rp469,6 milyar.
Fasilitas BM DTP yang disediakan oleh pemerintah ini untuk 42 industri tertentu yang sekiranya terkena dampak pandemi covid 19 dan besar harapan pemerintah agar ekonomi dapat cepat pulih kembali melalui peningkatan produktivitas industri. Terdapat 4 kriteria perusahaan yang dapat diberikan bea masuk ditanggung pemerintah, yakni:
1.Telah memenuhi penyediaan barang atau jasa untuk kepentingan umum, dapat dikonsumsi masyarakat luas ataupun dapat melindungi kepentingan konsumen.
2.Dapat meningkatkan daya asing.
3.Dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
4.Dapat meningkatkan pendapatan negara.
Untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut maka terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dan ketentuan terkait pemberian bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (Atania Salsabila)

































