PajakOnline.com—Para pengusaha properti yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI) meminta agar pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga akhir tahun 2022.
Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida mengatakan, perpanjangan kebijakan PPN DTP ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan penjualan properti di Indonesia. “Kami telah meminta pemerintah untuk memperpanjang insentif PPN DTP hingga akhir tahun 2022,” katanya.
Menurutnya, saat ini antusiasme masyarakat yang memanfaatkan insentif PPN untuk membeli rumah tapak sangatlah besar.
Hingga saat ini total stok kavling hunian komersil yang tersedia di berbagai wilayah di Indonesia adalah 17.420 kavling, sedangkan untuk non-subsidi tidak ada yang ready stok.
Sementara itu, CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, kondisi sektor properti khususnya hunian rumah tapak terus mengalami perbaikan dan kenaikan penjualan. Sebab, sejumlah stimulus yang diberikan pemerintah seperti DP Nol %, PPN DTP, dan bunga kredit yang rendah.
“Tren saat ini mencatatkan tingkat penjualan rumah tapak lebih tinggi ketika pandemi dibandingkan sebelum pandemi. Pengembang pun berkomitmen dalam pembangunan rumah,” katanya.
Rumah tapak masih jadi primadona pilihan masyarakat saat membeli properti. Dari segi harga, properti yang dipasarkan di bawah Rp400 juta sampai dengan Rp1 miliar rupiah masih menjadi yang paling diminati oleh lebih dari 50 persen konsumen saat ini.

































