PajakOnline.com—Mayoritas wajib pajak sudah mengenal dengan beberapa jenis pajak yang wajib dibayarkan, salah satunya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN dikenakan dan disetorkan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam perhitungan, PPN dibagi menjadi 2 jenis, yakni PPN masukan dan PPN keluaran.
Berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU PPN, pajak masukan ialah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan barang kena pajak (BKP), perolehan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP untuk tujuan bisnis dalam masa pajak tertentu.
Sedangkan, arti dari pajak Keluaran berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU PPN yaitu pajak keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.
Penghitungan PPN masukan dan keluaran dapat diketahui ketika PKP mengkreditkan atau mengurangkan pajak masukan dalam satu masa pajak dengan PPN keluaran. Jika suatu saat pajak PPN keluaran lebih besar maka kelebihan pajak keluaran tesebut harus disetorkan kepada negara. Sebaliknya, apabila PPN masukan lebih besar maka PKP bisa mendapatkan kompensasi di masa pajak selanjutnya.
Pada umumnya, PPN masukan digunakan oleh PKP dalam hal ini pembeli untuk melakukan pencatatan PPN yang tertanggung dalam pembelian yang dilakukannya, sedangkan PPN keluaran merupakan pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan penjualan terhadap BKP atau JKP. Sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan bahwa hal ini digunakan sebagai pelengkap transaksi yang terjadi. (Atania Salsabila)

































