PajakOnline.com—Dalam dunia perpajakan, banyak sekali istilah-istilah yang perlu dan penting untuk diketahui Wajib Pajak karena suatu saat nanti mereka akan bertemu dengan istilah-istilah pajak dalam mengurus proses perpajakannya.
Dalam dunia akuntansi, terdapat jenis pajak atau pungutan dengan istilah pajak subjektif dan objektif.
Masyarakat mungkin masih banyak yang kurang tahu mengenai kedua jenis pajak tersebut. Kedua jenis pajak atau pungutan tersebut wajib dibayarkan tepat waktu sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan. Kedua pajak tersebut jelas berbeda, di mana pajak objetif ialah jenis pajak yang tidak melihat kondisi Wajib Pajak namun dilihat dari sifat objek pajaknya.
Objek yang dimaksud yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan ataupun peristiwa yang dapat menyebabkan adanya utang pajak dan kemudian ditetapkan untuk subjeknya tetapi tidak mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia atau di luar negeri.
Dalam hal tarif, pajak objektif mengikuti ketentuan yang sudah berlaku dalam Undang-undang berdasarkan kriteria penghasilan sebagai berikut:
1.Orang pribadi atau badan usaha yang memakai benda kena pajak.
2.Pungutan yang berhubungan dengan pemindahan harta dari Indonesia ke luar negeri.
3.Pungutan pajak atas kekayaan, kepemilikan barang mewah atau aset di negara lain.
Berbeda dengan pajak objektif, pajak subjektif merupakan pungutan yang berasal dari orang pribadi dan telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan memiliki NPWP sebagai syarat administrasi untuk melaksanakan hak dan kewjiban perpajakannya.
Pada dasarnya, pajak subjektif fokus pada pengenaan pajak yang memerhatikan pribadi dari Wajib Pajak (subjek) sesuai ketentuan Undang-Undang dan kemudian menetapkan objek untuk pajaknya.
Contoh dari masing-masing pajak yakni, dari pajak objektif terdapat PPN, PBB, PPnBM. Sedangkan contoh dari pajak subjektif ialah PPh Pasal 21, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23. (Atania Salsabila)

































