PajakOnline.com—Pajak Sarang Burung walet menjadi salah satu di antara pajak yang termasuk dalam jenis pajak daerah kabupaten/kota. Artinya, kegiatan pemungutan pajak sarang burung walet bisa dilakukan pada tingkat kabupaten/kota.
Mengikuti pasal 1 angka 35 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pajak sarang burung walet yaitu pajak pada aktivitas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Dijelaskan pada pasal 1 angka 35 burung walet yaitu satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
Biasanya burung walet ada di gua-gua, rumah, atau gedung yang lembab, dan cenderung berada di tempat gelap. Pada langit-langit gua atau rumah digunakan burung walet sebagai tempat menempelkan sarang yang menjadi tempat istirahat dan berkembang biak.
Sarang burung walet yang terbentuk dari air liur burung walet memiliki harga jual yang tinggi karena bisa dimakan dan baik untuk kesehatan. Biasanya sarang itu dimasak dalam campuran obat tradisional atau makanan mewah.
Tetapi, tidak semua aktivitas pengambilan dan/atau pengusahaan pada sarang burung walet dikenai pajak. Mengikuti Pasal 72 ayat (2) UU PDRD ada dua kegiatan pengambilan dan.atau pengusahaan sarang burung walet yang terdapat pengecualian dari objek pajak sarang burung walet.
Pertama, pengambilan sarang burung walet yang sudah dikenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kedua Aktivitas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet lainnya yang ditentukan dengan peraturan daerah (perda).
Mengikuti Pedoman UMUM PDRD yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, pengambilan sarang burung walet yang menjadi objek PNBP yaitu yang berasal dari habitat alami seperti hutan dan gua.
Tidak seluruh daerah kabupaten/kota mempunyai potensi sarang burung walet. Karena itu, bisa dikatakan pajak sarang burung walet menjadi salah satu potensi daerah yang spesial yang hanya bisa ditemukan dalam daerah tertentu.
Terdapat beberapa daerah yang memiliki potensi pajak sarang burung walet yang jumlahnya banyak seperti Kabupaten Musi Banyuasin-Sumatera Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur-Kalimantan Tengah, Kabupaten Kebumen-Jawa Tengah, Kabupaten Muaro Jambi-Jambi, dan Kota Semarang-Jawa Tengah. Jika banyaknya potensi sarang burung walet diikuti dengan aktivitas pengambilan dan/atau pengusahaan secara maksimal, maka dilihat dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
Sebelum pemberlakuan UU No.28/2009,banyak pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia lebih dahulu telah menerapkan pajak sarang burung walet. Sebutan pada pungutan dalam budidaya sarang burung walet yang ditentukan oleh beberapa kabupaten/kota memiliki nama yang berbeda.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































