Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19 November 2021
in Belajar Pajak, Berita, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Untuk mendapatkan data yang tepat dan bermutu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menggunakan data yang berasal dari internal, eksternal, maupun Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

Aturan tentang KPDL telah diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Penetapan surat edaran pada tanggal 28 Februari 2020 ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan (KPDL) dan penjaminan kualitas data.

Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) yaitu kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan dengan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.

KPDL dilakukan dengan teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. KPDL memiliki tujuan sebagai perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Dilakukannya KPDL untuk menjalankan tiga hal seperti:

Baca Juga:

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

1. KPDL sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi). KPDL sebagai pelaksanaan tupoksi bisa dilakukan berdasarkan basis kewilayahan atau basis penugasan lapangan lainnya.

KPDL berbasis kewilayahan yaitu KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang memiliki tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk kepala KPP.

Dilaksanakannya KPDL yaitu dengan cara menelusuri seluruh bidang, persil, unit, atau lokasi yang mencakup semua wilayah kerja KPP, memakai peta kerja untuk dasar pelaksanaan KPDL.

Sedangkan, KPDL berbasis penugasan lapangan lainnya yaitu KPDL yang dilakukan pegawai DJP pada saat menjalankan tugas dan fungsi selain pengawasan berbasis kewilayahan.

Tugas dan fungsi di antaranya itu seperti, pemeriksaan, penyidikan, intelijen, pengawasan, penilaian, penagihan, pendaftaran, pelayanan, penyuluhan, dan fungsi lainnya, pada saat mendatangi tempat tinggal atau kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha atau harta wajib pajak.

2. KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). KPDL non-tusi bisa dilakukan semua pegawai DJP saat menemukan data dan/atau informasi tentang wajib pajak dan potensi pajak yang terlihat di lapangan, meskipun tidak dalam program pelaksanaan tugas dan fungsinya.

3. KPDL pada pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. KPDL sebagai pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal ini bisa dilakukan pihak eksternal dilandasi perjanjian kerja sama dengan DJP.

Perjanjian kerja sama bisa dikukuhkan dirjen pajak, kepala kanwil, atau kepala KPP. Perjanjian kerja sama ini dibuat mengikuti surat edaran dirjen pajak tentang penyusunan kesepakatan bersama DJP dengan pihak lain di dalam negeri.

Teknik pengumpulan serta jenis data dan/atau informasi yang harapannya bisa dikumpulkan oleh pihak eksternal perlu dicantumkan pada perjanjian kerja sama. Jenis data maksudnya seperti data yang bisa diklasifikasikan sebagai pendapatan, biaya, harta, kewajiban, modal, atau profil, yang dinilai bermanfaat pada penggalian potensi pajak.

Hasil dari pelaksanaan KPDL dituliskan dalam formulir pengumpulan data dengan aplikasi DJP Digital Maps. Jika aplikasi DJP Digital Maps belum tersedia, formulir dituliskan secara manual dan kemudian direkam dengan aplikasi SIDJP NINE Modul Alket.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, data yang valid dan memenuhi elemen kualitas data kemudian ditindaklanjuti mengikuti surat edaran dirjen pajak tentang pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data.

Data dan/atau informasi yang sudah diolah lalu dimanfaatkan di antaranya:

1. Data dan/atau informasi terkait wajib pajak yang belum memiliki NPWP, ditindaklanjuti sesuai dengan surat edaran Dirjen yang menjelaskan mengenai tata cara ekstensifikasi.
2. Data dan/atau informasi terkait wajib pajak yang telah memiliki NPWP, ditindaklanjuti sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal yang menjelaskan mengenai kebijakan pengawasan dan pemeriksaan Wajib Pajak dalam rangka perluasan basis pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.