PajakOnline.com—Untuk mendapatkan data yang tepat dan bermutu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menggunakan data yang berasal dari internal, eksternal, maupun Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).
Aturan tentang KPDL telah diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Penetapan surat edaran pada tanggal 28 Februari 2020 ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan (KPDL) dan penjaminan kualitas data.
Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) yaitu kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan dengan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.
KPDL dilakukan dengan teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. KPDL memiliki tujuan sebagai perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
Dilakukannya KPDL untuk menjalankan tiga hal seperti:
1. KPDL sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi). KPDL sebagai pelaksanaan tupoksi bisa dilakukan berdasarkan basis kewilayahan atau basis penugasan lapangan lainnya.
KPDL berbasis kewilayahan yaitu KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang memiliki tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk kepala KPP.
Dilaksanakannya KPDL yaitu dengan cara menelusuri seluruh bidang, persil, unit, atau lokasi yang mencakup semua wilayah kerja KPP, memakai peta kerja untuk dasar pelaksanaan KPDL.
Sedangkan, KPDL berbasis penugasan lapangan lainnya yaitu KPDL yang dilakukan pegawai DJP pada saat menjalankan tugas dan fungsi selain pengawasan berbasis kewilayahan.
Tugas dan fungsi di antaranya itu seperti, pemeriksaan, penyidikan, intelijen, pengawasan, penilaian, penagihan, pendaftaran, pelayanan, penyuluhan, dan fungsi lainnya, pada saat mendatangi tempat tinggal atau kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha atau harta wajib pajak.
2. KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). KPDL non-tusi bisa dilakukan semua pegawai DJP saat menemukan data dan/atau informasi tentang wajib pajak dan potensi pajak yang terlihat di lapangan, meskipun tidak dalam program pelaksanaan tugas dan fungsinya.
3. KPDL pada pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. KPDL sebagai pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal ini bisa dilakukan pihak eksternal dilandasi perjanjian kerja sama dengan DJP.
Perjanjian kerja sama bisa dikukuhkan dirjen pajak, kepala kanwil, atau kepala KPP. Perjanjian kerja sama ini dibuat mengikuti surat edaran dirjen pajak tentang penyusunan kesepakatan bersama DJP dengan pihak lain di dalam negeri.
Teknik pengumpulan serta jenis data dan/atau informasi yang harapannya bisa dikumpulkan oleh pihak eksternal perlu dicantumkan pada perjanjian kerja sama. Jenis data maksudnya seperti data yang bisa diklasifikasikan sebagai pendapatan, biaya, harta, kewajiban, modal, atau profil, yang dinilai bermanfaat pada penggalian potensi pajak.
Hasil dari pelaksanaan KPDL dituliskan dalam formulir pengumpulan data dengan aplikasi DJP Digital Maps. Jika aplikasi DJP Digital Maps belum tersedia, formulir dituliskan secara manual dan kemudian direkam dengan aplikasi SIDJP NINE Modul Alket.
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, data yang valid dan memenuhi elemen kualitas data kemudian ditindaklanjuti mengikuti surat edaran dirjen pajak tentang pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data.
Data dan/atau informasi yang sudah diolah lalu dimanfaatkan di antaranya:
1. Data dan/atau informasi terkait wajib pajak yang belum memiliki NPWP, ditindaklanjuti sesuai dengan surat edaran Dirjen yang menjelaskan mengenai tata cara ekstensifikasi.
2. Data dan/atau informasi terkait wajib pajak yang telah memiliki NPWP, ditindaklanjuti sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal yang menjelaskan mengenai kebijakan pengawasan dan pemeriksaan Wajib Pajak dalam rangka perluasan basis pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































