PajakOnline.com—Aktivitas penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti menjadi bagian yang begitu penting pada sebuah tahap pemeriksaan pajak. Aktivitas menghimpun data ini juga bisa dikatakan sebagai alat utama bagi pemeriksa pajak saat menjalankan tugasnya.
Ada sejumlah sumber data atau keterangan yang bisa di dihimpun pemeriksa pajak, seperti data internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak yang diperiksa, pihak lain atau pihak ketiga yang berkaitan dengan wajib pajak, sampai data umum yang bisa diakses secara bebas.
Pada data yang berasal dari internal DJP ataupun data yang terbuka untuk umum, pastinya pemeriksa bisa mengakses dengan mudah. Sedangkan, data yang didapatkan dari wajib pajak yang diperiksa, juga dari pihak lain yang berkaitan dengan wajib pajak – pastinya tidak mudah didapatkan karena data itu berhubungan dengan kerahasiaan. `
Lalu, pengaturan tentang permintaan keterangan dan/atau bukti kepada wajib pajak yang diperiksa atau pihak ketiga yang berkaitan dengan wajib pajak, ini penjelasannya:
Pada Pasal 29 ayat (3) UU KUP sudah diatur tentang kewajiban yang harus dilengkapi wajib pajak yang sedang diperiksa, yaitu:
1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.
2. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
3. Memberikan keterangan lain yang diperlukan.
Berdasarkan ketentuan diatas, pemeriksa pajak mempunyai kewenangan untuk meminta keterangan yang dibutuhkan saat pemeriksaan pajak. Pada Pasal 29 ayat (3) UU KUP menegaskan, jika pemeriksa pajak membutuhkan keterangan lain di luar buku, catatan, dan dokumen lain, wajib pajak harus memberikan keterangan lain yang dapat berupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan.
Ada juga tata cara permintaan keterangan tertulis dan/atau lisan teratur lebih jelas pada Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan seperti yang telah diubah terakhir pada Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021)
Tercantum dalam Pasal 39 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail, pemeriksa pajak lewat kepala unit pelaksana pemeriksaan dapat memanggil wajib pajak, wakil, kuasa dari wajib pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang sudah dewasa dari wajib pajak melalui penyampaian surat panggilan.
Pada hal pemeriksaan dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan lapangan, penjelasan yang lebih detail itu bisa dilakukan saat pelaksanaan pemeriksaan pada tempat wajib pajak.
Jika pihak yang dipanggil itu datang memenuhi panggilan dilakukan permintaan penjelasan oleh pemeriksa pajak. Pemberian keterangan atau penjelasan itu didokumentasikan pada sebuah berita acara yang ditandatangani pihak yang memberikan keterangan dan pihak pemeriksa pajak.
Pada hal ini, kuasa wajib pajak ataupun karyawan wajib pajak diperlakukan sama dengan wajib pajak itu sendiri tidak diperlakukan menjadi pihak ketiga. Oleh sebab itu, permintaan keterangan untuk kuasa atau karyawan wajib pajak harus diketahui wajib pajak.
Lalu, ketentuannya dengan pihak ketiga terdapat perbedaan dengan permintaan keterangan kepada wajib pajak yang diperiksa, sebagai meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak ketiga telah diatur pada ketentuannya sendiri.
Sesuai dengan Pasal 40 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pemeriksa pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan, bisa meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak ketiga – seperti yang dimaksud dalam Pasal 35 UU KUP – secara tertulis sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara permintaan keterangan kepada pihak ketiga.
Pasal 35 UU KUP:
“Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.”
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti mengatur lebih jelas tata cara permintaan keterangan kepada pihak ketiga yang terkait dengan wajib pajak
Mengikuti PMK tersebut, surat permintaan keterangan atau bukti dari direktur jenderal pajak atau menteri keuangan setidaknya terdapat 3 hal, seperti identitas wajib pajak, keterangan atau bukti yang diminta dan maksud dari permintaan keterangan atau bukti.
Pihak ketiga yang bisa dimintai keterangan atau bukti itu seperti bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, kantor administrasi, dan pihak ketiga lainnya yang mempunyai keterangan atau bukti yang ada hubungannya dengan tindakan wajib pajak, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas wajib pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































