Senin, 11 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tata Cara Permintaan Keterangan dan Bukti Pemeriksaan Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
20 November 2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Aktivitas penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti menjadi bagian yang begitu penting pada sebuah tahap pemeriksaan pajak. Aktivitas menghimpun data ini juga bisa dikatakan sebagai alat utama bagi pemeriksa pajak saat menjalankan tugasnya.

Ada sejumlah sumber data atau keterangan yang bisa di dihimpun pemeriksa pajak, seperti data internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak yang diperiksa, pihak lain atau pihak ketiga yang berkaitan dengan wajib pajak, sampai data umum yang bisa diakses secara bebas.

Pada data yang berasal dari internal DJP ataupun data yang terbuka untuk umum, pastinya pemeriksa bisa mengakses dengan mudah. Sedangkan, data yang didapatkan dari wajib pajak yang diperiksa, juga dari pihak lain yang berkaitan dengan wajib pajak – pastinya tidak mudah didapatkan karena data itu berhubungan dengan kerahasiaan. `

Lalu, pengaturan tentang permintaan keterangan dan/atau bukti kepada wajib pajak yang diperiksa atau pihak ketiga yang berkaitan dengan wajib pajak, ini penjelasannya:

Pada Pasal 29 ayat (3) UU KUP sudah diatur tentang kewajiban yang harus dilengkapi wajib pajak yang sedang diperiksa, yaitu:

Baca Juga:

Purbaya Ambil Alih Komunikasi Pajak

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.
2. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
3. Memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Berdasarkan ketentuan diatas, pemeriksa pajak mempunyai kewenangan untuk meminta keterangan yang dibutuhkan saat pemeriksaan pajak. Pada Pasal 29 ayat (3) UU KUP menegaskan, jika pemeriksa pajak membutuhkan keterangan lain di luar buku, catatan, dan dokumen lain, wajib pajak harus memberikan keterangan lain yang dapat berupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan.

Ada juga tata cara permintaan keterangan tertulis dan/atau lisan teratur lebih jelas pada Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan seperti yang telah diubah terakhir pada Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021)

Tercantum dalam Pasal 39 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail, pemeriksa pajak lewat kepala unit pelaksana pemeriksaan dapat memanggil wajib pajak, wakil, kuasa dari wajib pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang sudah dewasa dari wajib pajak melalui penyampaian surat panggilan.

Pada hal pemeriksaan dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan lapangan, penjelasan yang lebih detail itu bisa dilakukan saat pelaksanaan pemeriksaan pada tempat wajib pajak.

Jika pihak yang dipanggil itu datang memenuhi panggilan dilakukan permintaan penjelasan oleh pemeriksa pajak. Pemberian keterangan atau penjelasan itu didokumentasikan pada sebuah berita acara yang ditandatangani pihak yang memberikan keterangan dan pihak pemeriksa pajak.

Pada hal ini, kuasa wajib pajak ataupun karyawan wajib pajak diperlakukan sama dengan wajib pajak itu sendiri tidak diperlakukan menjadi pihak ketiga. Oleh sebab itu, permintaan keterangan untuk kuasa atau karyawan wajib pajak harus diketahui wajib pajak.

Lalu, ketentuannya dengan pihak ketiga terdapat perbedaan dengan permintaan keterangan kepada wajib pajak yang diperiksa, sebagai meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak ketiga telah diatur pada ketentuannya sendiri.

Sesuai dengan Pasal 40 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pemeriksa pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan, bisa meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak ketiga – seperti yang dimaksud dalam Pasal 35 UU KUP – secara tertulis sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara permintaan keterangan kepada pihak ketiga.

Pasal 35 UU KUP:
“Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.”

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti mengatur lebih jelas tata cara permintaan keterangan kepada pihak ketiga yang terkait dengan wajib pajak

Mengikuti PMK tersebut, surat permintaan keterangan atau bukti dari direktur jenderal pajak atau menteri keuangan setidaknya terdapat 3 hal, seperti identitas wajib pajak, keterangan atau bukti yang diminta dan maksud dari permintaan keterangan atau bukti.

Pihak ketiga yang bisa dimintai keterangan atau bukti itu seperti bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, kantor administrasi, dan pihak ketiga lainnya yang mempunyai keterangan atau bukti yang ada hubungannya dengan tindakan wajib pajak, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas wajib pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
11 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
11 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
11 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
11 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
11 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
11 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
11 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
11 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
11 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
11 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.