PajakOnline.com—Bukti setor pajak atau yang lebih dikenal dengan Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bentuk dasar bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.
Surat Setoran Pajak (SSP) ini berbentuk formulir sebanyak 4 lembar yang memiliki fungsi berbeda di setiap lembarnya yang berisi berbagai macam informasi penting seperti kode jenis pajak dan setoran, uraian pembayaran, masa pajak, nomor ketetapan dan jumlah pembayaran.
Bukti setor pajak sangatlah berperan penting, sebab surat tersebut berguna untuk Wajib Pajak agar bisa mendapatkan validasi pembayaran dari pihak berwenang setempat dan kemudian melaporkan pajaknya yang telah disetor. Namun terkadang banyak Wajib Pajak yang kehilangan bukti setor pajaknya, lalu bagaimana? Tak perlu cemas.
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa SSP terdiri dari 4 lembar dan ada kemungkinan jika lembar tersebut terselip dan menyebabkan kelancaran Wajib Pajak terganggu.
Berikut cara yang dapat dilakukan jika mengalami hal tersebut:
1. Jika SSP Manual
– Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
– Buat surat pernyataan di mana format bakunya sudah disediakan oleh KPP. Dalam surat itu, jelaskan bahwa lembar SSP telah hilang dan meminta salinan (copy) SSP yang hilang.
– Masukkan surat pernyataan itu ke KPP hingga mendapat persetujuan.
– KPP selanjutnya akan melegalisir bukti dan membuat salinan rangka pdua. Satu salinan untuk Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dan satu lagi untuk KPP.
– Selesai. Wajib Pajak akan mendapatkan SSP yang baru yang bisa digunakan untuk membayar pajak dan membuat laporan pajak.
2. Jika SSP Online
– Datang ke badan tempat pembayaran pajak dilakukan untuk meminta Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang dapat menjadi pengganti SSP yang hilang karena memiliki fungsi yang sama.
– Jangan lupa membawa data-data yan berhubungan dengan pembayaran pajak, KTP WP, NPWP, dan bukti transfer/pembayaran.
– Jika BPN sudah didapatkan, maka Wajib Pajak sudah dapat menggunakannya sebagai bukti pembayaran yang sah saat melakukan pemindahbukuan.
Perlu diperhatikan bahwa satu formulir Surat Setoran Pajak (SSP) hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan satu masa pajak dengan satu kode akun pajak atau satu kode jenis setoran sehingga surat tersebut harus dijaga dan disimpan dengan sebaik mungkin agar proses pelaporan pajak dapat berjalan dengan lancar. (Atania Salsabila)

































