Kamis, 25 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Deposito Kena Pajak, Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30 November 2021
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Dana Negara di Bank-bank Himbara untuk Dukung Sektor Riil

Bank Mandiri, salah satu bank anggota Himbara. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Deposito menjadi salah satu produk simpanan dalam pengelolaannya dilakukan oleh bank. Deposito menjadi alternatif tabungan yang bisa diterapkan dan dikenal masyarakat. Ketertarikan masyarakat terhadap deposito karena suku bunga dalam deposito lebih tinggi dari tabungan biasanya.

Untuk keamanan nasabah dalam menggunakan deposito dijamin oleh pemerintah lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan kebijakan syarat-syarat tertentu yang sudah ditentukan.

Sebagai salah satu produk simpanan bank deposito dalam penyetoran atau penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Karena Deposito terdapat jangka waktu. Ketika penarikan dana dilakukan sebelum jangka waktu, nasabah dikenai denda pinalti.

Besarnya jumlah deposito akan berpengaruh terhadap semakin lama waktu nasabah menyimpan dananya, begitu juga dengan bunga yang ditawarkan akan semakin besar.

Ciri Khas Deposito

Baca Juga:

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten hingga Mei 2026 Tumbuh Positif 

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

Dalam memutuskan untuk menggunakan deposito, kita harus ketahui lebih dalam seperti apa ciri khas dari deposito ini, diantaranya:

1. Ada Minimal Setoran
Umumnya, saat nasabah membuka rekening bank, terdapat minimal setoran yang harus dibayarkan saat pertama kali. Sama seperti deposito juga memiliki setoran minimal yang nasabah harus dibayarkan. Biasanya, pada deposito terdapat syarat setoran minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). Tetapi, kebijakan setoran minimal ditetapkan masing-masing bank.

2. Terdapat Jangka Waktu Simpanan
Sebelumnya sudah kita ketahui, jika deposito terdapat jangka waktu tertentu dalam proses simpanannya dan simpanan itu tidak bisa diambil jika belum mencapai jangka waktu yang ditentukan. Biasanya, nasabah yang berminat menggunakan deposito dapat memiliki jangka waktu, mulai dari 1,3,6,12 atau 24 bulan. Penentuan jangka waktu ini penting untuk dapat memperhitungkan dahulu sebelum mulai menggunakan deposito sebagai tempat menyimpan untuk menentukan bagaimana nasabah menggunakan simpanan itu.

3. Pencairan Dana
Berbeda dengan tabungan pada umumnya, pada pencairan dana deposito tidak bisa dilakukan kapan saja karena ada jangka waktu yang ditentukan. Dengan itu pencairan dana deposito wajib mengikuti jangka waktu tersebut jika tidak ingin terkena denda pinalti.

4. Bunga Deposito
Deposito mempunyai suku bunga yang relatif lebih tinggi, tidak seperti tabungan biasanya. Oleh karena itu deposito bisa menjadi salah satu investasi yang menghasilkan diluar obligasi, saham, dan emas. Dalam menetapkan suku bunga, besaran suku bunga perlu menyesuaikan dengan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

5. Risiko Rendah
Menjadi simpanan yang berisiko rendah karena dengan adanya jaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengikuti syarat tertentu. Kemudian bank yang dipilih nasabah yaitu bank yang termasuk kedalam anggota dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan itu keamanan dalam menggunakan deposito terjamin.

6. Deposito sebagai Jaminan
Deposito juga termasuk salah satu aset yang bisa menjadi jaminan dalam mengajukan pinjaman ke bank. Namun tidak semua bank dapat menerima jaminan berbentuk deposito, oleh karena itu hal ini mengikuti ketentuan masing-masing bank. Deposito sebagai alternatif jaminan ketika meminjam ke bank di luar aset biasanya yang berbentuk tanah atau rumah.

7. Produk Kena Pajak
Deposito menjadi produk yang dikenai pajak. Dalam keuntungan yang diterima nasabah dari deposito sebelumnya akan dilakukan pemotongan dengan pajak yang jumlahnya mencapai 20%.

Pajak Bunga Deposito
Dengan dikenakannya pajak terhadap deposito ini, artinya nasabah dalam menggunakan deposito juga perlu membayar pajak pada keuntungan dari deposito. Pajak bunga deposito bisa didefinisikan sebagai Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenai terhadap penghasilan dari bunga deposito yang diterima. Pengenaan pajak dari pajak deposito dilandasi pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2.

Dalam tarif pajak bunga deposito dikenakan sebesar 20% terhadap deposito yang jumlahnya lebih dari 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Sementara pada deposito yang besarnya kurang dari Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tidak akan dikenakan oleh pajak deposito. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

oleh Redaksi PajakOnline
25 Juni 2026
0

Cirebon, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah...

Seperti Ini Konsep Pembagian Beban dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
25 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya penyalahgunaan...

Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten hingga Mei 2026 Tumbuh Positif 

Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten hingga Mei 2026 Tumbuh Positif 

oleh Redaksi PajakOnline
25 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline –Hingga 31 Mei 2026 kinerja penerimaan pajak Kantor Wilayah...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

oleh Redaksi PajakOnline
25 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menyatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
25 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
25 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Gojek Pangkas Potongan Aplikasi Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) akan menerapkan potongan aplikasi...

Indonesia Perkuat Reformasi Pajak Lewat GMT dan Konsolidasi Administrasi

Ribuan Perusahaan Wajib Daftar sebagai Wajib Pajak GloBE, DJP Siapkan Implementasi Pajak Minimum Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyiapkan implementasi...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp940,31 Triliun hingga Pertengahan Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah memastikan belum memberlakukan kenaikan tarif Pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.