Selasa, 1 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Deposito Kena Pajak, Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30 November 2021
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Dana Negara di Bank-bank Himbara untuk Dukung Sektor Riil

Bank Mandiri, salah satu bank anggota Himbara. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Deposito menjadi salah satu produk simpanan dalam pengelolaannya dilakukan oleh bank. Deposito menjadi alternatif tabungan yang bisa diterapkan dan dikenal masyarakat. Ketertarikan masyarakat terhadap deposito karena suku bunga dalam deposito lebih tinggi dari tabungan biasanya.

Untuk keamanan nasabah dalam menggunakan deposito dijamin oleh pemerintah lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan kebijakan syarat-syarat tertentu yang sudah ditentukan.

Sebagai salah satu produk simpanan bank deposito dalam penyetoran atau penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Karena Deposito terdapat jangka waktu. Ketika penarikan dana dilakukan sebelum jangka waktu, nasabah dikenai denda pinalti.

Besarnya jumlah deposito akan berpengaruh terhadap semakin lama waktu nasabah menyimpan dananya, begitu juga dengan bunga yang ditawarkan akan semakin besar.

Ciri Khas Deposito

Baca Juga:

Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset, Harta Hasil Kejahatan Disita

DJP Rombak 1.261 Jabatan Fungsional, Pemeriksaan hingga Penegakan Hukum Diperkuat

Harga BBM Pertamina Naik 1 September 2026, Pertamax Turbo Tembus Rp19.600 per Liter

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Purbaya Bidik Celah Kebocoran Pajak, Pemeriksaan Industri Baja Diperkuat

Dalam memutuskan untuk menggunakan deposito, kita harus ketahui lebih dalam seperti apa ciri khas dari deposito ini, diantaranya:

1. Ada Minimal Setoran
Umumnya, saat nasabah membuka rekening bank, terdapat minimal setoran yang harus dibayarkan saat pertama kali. Sama seperti deposito juga memiliki setoran minimal yang nasabah harus dibayarkan. Biasanya, pada deposito terdapat syarat setoran minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). Tetapi, kebijakan setoran minimal ditetapkan masing-masing bank.

2. Terdapat Jangka Waktu Simpanan
Sebelumnya sudah kita ketahui, jika deposito terdapat jangka waktu tertentu dalam proses simpanannya dan simpanan itu tidak bisa diambil jika belum mencapai jangka waktu yang ditentukan. Biasanya, nasabah yang berminat menggunakan deposito dapat memiliki jangka waktu, mulai dari 1,3,6,12 atau 24 bulan. Penentuan jangka waktu ini penting untuk dapat memperhitungkan dahulu sebelum mulai menggunakan deposito sebagai tempat menyimpan untuk menentukan bagaimana nasabah menggunakan simpanan itu.

3. Pencairan Dana
Berbeda dengan tabungan pada umumnya, pada pencairan dana deposito tidak bisa dilakukan kapan saja karena ada jangka waktu yang ditentukan. Dengan itu pencairan dana deposito wajib mengikuti jangka waktu tersebut jika tidak ingin terkena denda pinalti.

4. Bunga Deposito
Deposito mempunyai suku bunga yang relatif lebih tinggi, tidak seperti tabungan biasanya. Oleh karena itu deposito bisa menjadi salah satu investasi yang menghasilkan diluar obligasi, saham, dan emas. Dalam menetapkan suku bunga, besaran suku bunga perlu menyesuaikan dengan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

5. Risiko Rendah
Menjadi simpanan yang berisiko rendah karena dengan adanya jaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengikuti syarat tertentu. Kemudian bank yang dipilih nasabah yaitu bank yang termasuk kedalam anggota dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan itu keamanan dalam menggunakan deposito terjamin.

6. Deposito sebagai Jaminan
Deposito juga termasuk salah satu aset yang bisa menjadi jaminan dalam mengajukan pinjaman ke bank. Namun tidak semua bank dapat menerima jaminan berbentuk deposito, oleh karena itu hal ini mengikuti ketentuan masing-masing bank. Deposito sebagai alternatif jaminan ketika meminjam ke bank di luar aset biasanya yang berbentuk tanah atau rumah.

7. Produk Kena Pajak
Deposito menjadi produk yang dikenai pajak. Dalam keuntungan yang diterima nasabah dari deposito sebelumnya akan dilakukan pemotongan dengan pajak yang jumlahnya mencapai 20%.

Pajak Bunga Deposito
Dengan dikenakannya pajak terhadap deposito ini, artinya nasabah dalam menggunakan deposito juga perlu membayar pajak pada keuntungan dari deposito. Pajak bunga deposito bisa didefinisikan sebagai Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenai terhadap penghasilan dari bunga deposito yang diterima. Pengenaan pajak dari pajak deposito dilandasi pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2.

Dalam tarif pajak bunga deposito dikenakan sebesar 20% terhadap deposito yang jumlahnya lebih dari 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Sementara pada deposito yang besarnya kurang dari Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tidak akan dikenakan oleh pajak deposito. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Tak Penuhi Syarat, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Belum Saatnya Diterbitkan

Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset, Harta Hasil Kejahatan Disita

oleh Redaksi PajakOnline
1 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tindak pidana di bidang perpajakan masuk dalam daftar...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

DJP Rombak 1.261 Jabatan Fungsional, Pemeriksaan hingga Penegakan Hukum Diperkuat

oleh Redaksi PajakOnline
1 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penataan besar...

Konsumsi BBM Oktan Tinggi Meningkat, Bukti Masyarakat Bogor dan Depok Peduli Lingkungan

Harga BBM Pertamina Naik 1 September 2026, Pertamax Turbo Tembus Rp19.600 per Liter

oleh Redaksi PajakOnline
1 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

oleh Redaksi PajakOnline
1 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa...

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Antidumping Produk Baja

Purbaya Bidik Celah Kebocoran Pajak, Pemeriksaan Industri Baja Diperkuat

oleh Redaksi PajakOnline
1 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat strategi pengumpulan penerimaan perpajakan dengan...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
1 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
1 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
1 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
1 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
1 September 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.