TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Deposito Kena Pajak, Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Deposito menjadi salah satu produk simpanan dalam pengelolaannya dilakukan oleh bank. Deposito menjadi alternatif tabungan yang bisa diterapkan dan dikenal masyarakat. Ketertarikan masyarakat terhadap deposito karena suku bunga dalam deposito lebih tinggi dari tabungan biasanya.

Untuk keamanan nasabah dalam menggunakan deposito dijamin oleh pemerintah lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan kebijakan syarat-syarat tertentu yang sudah ditentukan.

Sebagai salah satu produk simpanan bank deposito dalam penyetoran atau penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Karena Deposito terdapat jangka waktu. Ketika penarikan dana dilakukan sebelum jangka waktu, nasabah dikenai denda pinalti.

Besarnya jumlah deposito akan berpengaruh terhadap semakin lama waktu nasabah menyimpan dananya, begitu juga dengan bunga yang ditawarkan akan semakin besar.

Ciri Khas Deposito

Dalam memutuskan untuk menggunakan deposito, kita harus ketahui lebih dalam seperti apa ciri khas dari deposito ini, diantaranya:

1. Ada Minimal Setoran
Umumnya, saat nasabah membuka rekening bank, terdapat minimal setoran yang harus dibayarkan saat pertama kali. Sama seperti deposito juga memiliki setoran minimal yang nasabah harus dibayarkan. Biasanya, pada deposito terdapat syarat setoran minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). Tetapi, kebijakan setoran minimal ditetapkan masing-masing bank.

2. Terdapat Jangka Waktu Simpanan
Sebelumnya sudah kita ketahui, jika deposito terdapat jangka waktu tertentu dalam proses simpanannya dan simpanan itu tidak bisa diambil jika belum mencapai jangka waktu yang ditentukan. Biasanya, nasabah yang berminat menggunakan deposito dapat memiliki jangka waktu, mulai dari 1,3,6,12 atau 24 bulan. Penentuan jangka waktu ini penting untuk dapat memperhitungkan dahulu sebelum mulai menggunakan deposito sebagai tempat menyimpan untuk menentukan bagaimana nasabah menggunakan simpanan itu.

3. Pencairan Dana
Berbeda dengan tabungan pada umumnya, pada pencairan dana deposito tidak bisa dilakukan kapan saja karena ada jangka waktu yang ditentukan. Dengan itu pencairan dana deposito wajib mengikuti jangka waktu tersebut jika tidak ingin terkena denda pinalti.

4. Bunga Deposito
Deposito mempunyai suku bunga yang relatif lebih tinggi, tidak seperti tabungan biasanya. Oleh karena itu deposito bisa menjadi salah satu investasi yang menghasilkan diluar obligasi, saham, dan emas. Dalam menetapkan suku bunga, besaran suku bunga perlu menyesuaikan dengan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

5. Risiko Rendah
Menjadi simpanan yang berisiko rendah karena dengan adanya jaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengikuti syarat tertentu. Kemudian bank yang dipilih nasabah yaitu bank yang termasuk kedalam anggota dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan itu keamanan dalam menggunakan deposito terjamin.

6. Deposito sebagai Jaminan
Deposito juga termasuk salah satu aset yang bisa menjadi jaminan dalam mengajukan pinjaman ke bank. Namun tidak semua bank dapat menerima jaminan berbentuk deposito, oleh karena itu hal ini mengikuti ketentuan masing-masing bank. Deposito sebagai alternatif jaminan ketika meminjam ke bank di luar aset biasanya yang berbentuk tanah atau rumah.

7. Produk Kena Pajak
Deposito menjadi produk yang dikenai pajak. Dalam keuntungan yang diterima nasabah dari deposito sebelumnya akan dilakukan pemotongan dengan pajak yang jumlahnya mencapai 20%.

Pajak Bunga Deposito
Dengan dikenakannya pajak terhadap deposito ini, artinya nasabah dalam menggunakan deposito juga perlu membayar pajak pada keuntungan dari deposito. Pajak bunga deposito bisa didefinisikan sebagai Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenai terhadap penghasilan dari bunga deposito yang diterima. Pengenaan pajak dari pajak deposito dilandasi pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2.

Dalam tarif pajak bunga deposito dikenakan sebesar 20% terhadap deposito yang jumlahnya lebih dari 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Sementara pada deposito yang besarnya kurang dari Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tidak akan dikenakan oleh pajak deposito. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)