PajakOnline.com—Setiap urusan ekspor atau impor barang berkaitan erat dengan bea cukai. Bea dan cukai merupakan 2 istilah yang berbeda.
Bea sendiri memiliki arti suatu tindakan pungutan dari pemerintah terhadap barang ekspor atau impor, sedangkan cukai ialah pungutan negara kepada suatu barang yang memiliki sifat atau karakteristik yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
Dalam artikel kali ini, kita akan membahas terkait bea. Dalam bea terdapat istilah terkait yang disebut dengan bea masuk.
Berdasarkan Undang-Undang No. 17/2006 tentang kepabeanan, bea masuk merupakan pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor yaitu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang meliputi wilayah udara, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di ZEE dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU kepabeanan.
Di Indonesia sendiri, sistem yang dianut dalam perhitungan bea masuk ini terdapat 2 tarif yaitu perhitungan dengan tarif spesifik dan tarif advalorem dan biasanya komoditas impor yang masuk ke Indonesia dominan dihitung dengan menggunakan tarif advalorem.
Mari kita bahas terkait 2 tarif tersebut secara lebih rinci;
Tarif spesifik ialah tarif yang dikenakan berdasarkan satuan barang yang dilakukan dengan cara mengalikan jumlah satuan barang dengan tarif pembebanan bea masuk. Dari banyaknya komoditas yang masuk, tak banyak barang impor yang dikenakan tarif spesifik, biasanya antara beras dan gula.
Sementara itu, tarif advalorem ialah bea masuk yang diberikan berdasarkan pada presentase tarif tertentu dari harga barang dengan tarif paling tinggi yang telah ditetapkan dalam Pasal 12 UU kepabeanan yakni sebesar 40%. Perhitungan bea masuk dengan menggunakan tarif advalorem dihitung dengan cara mengalikan tarif bea masuk suatu barang impor dengan nilai pabeannya. (Atania Salsabila)

































