TRENDING
Sebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 Tahun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Skema Tarif Bea Masuk, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Setiap urusan ekspor atau impor barang berkaitan erat dengan bea cukai. Bea dan cukai merupakan 2 istilah yang berbeda.

Bea sendiri memiliki arti suatu tindakan pungutan dari pemerintah terhadap barang ekspor atau impor, sedangkan cukai ialah pungutan negara kepada suatu barang yang memiliki sifat atau karakteristik yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.

Dalam artikel kali ini, kita akan membahas terkait bea. Dalam bea terdapat istilah terkait yang disebut dengan bea masuk.

Berdasarkan Undang-Undang No. 17/2006 tentang kepabeanan, bea masuk merupakan pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor yaitu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang meliputi wilayah udara, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di ZEE dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU kepabeanan.

Di Indonesia sendiri, sistem yang dianut dalam perhitungan bea masuk ini terdapat 2 tarif yaitu perhitungan dengan tarif spesifik dan tarif advalorem dan biasanya komoditas impor yang masuk ke Indonesia dominan dihitung dengan menggunakan tarif advalorem.

Mari kita bahas terkait 2 tarif tersebut secara lebih rinci;

Tarif spesifik ialah tarif yang dikenakan berdasarkan satuan barang yang dilakukan dengan cara mengalikan jumlah satuan barang dengan tarif pembebanan bea masuk. Dari banyaknya komoditas yang masuk, tak banyak barang impor yang dikenakan tarif spesifik, biasanya antara beras dan gula.

Sementara itu, tarif advalorem ialah bea masuk yang diberikan berdasarkan pada presentase tarif tertentu dari harga barang dengan tarif paling tinggi yang telah ditetapkan dalam Pasal 12 UU kepabeanan yakni sebesar 40%. Perhitungan bea masuk dengan menggunakan tarif advalorem dihitung dengan cara mengalikan tarif bea masuk suatu barang impor dengan nilai pabeannya. (Atania Salsabila)