PajakOnline.com—Indonesia adalah negara yang menganut sistem perpajakan self assesment yang artinya bahwa Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, ada pemeriksaan pajak yang merupakan serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional dengan berdasar pada standar pemeriksaan yang sudah diatur dan ditentukan.
Pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari pengendalian proses perpajakan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak telah menyampaikann Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap sekaligus bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.
Untuk menjamin Wajib Pajak melakukan kewajibannya secara benar dan jujur maka petugas pajak yang berwenang akan melakukan dua jenis pemeriksaan pajak sebagai berikut:
1. Pemeriksaan Kantor
Sesuai Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK. 03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015 pemeriksaan kantor merupakan pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang hanya dilakukan dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran yang diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi dua syarat sebagai berikut:
– Laporan keuangan Wajib Pajak untuk tahun pajak yang diperiksa oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu tahun pajak dari 2 tahun pajak sebelum tahun pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
– Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau Wajib Pajak dalam 5 tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
2. Pemeriksaan Lapangan
Tercantum dalam Pasal 1 angka 3, pemeriksaan lapangan dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha atau tempat bekerja Wajib Pajak serta tempat lain yang dianggap perlu yang umumnya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diberikan atau disampaikan kepada Wajib Pajak.
Dengan demikian, pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kepatuan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan yang telah diatur tersebut.(Atania Salsabila)

































