Selasa, 21 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Prosedur Pengajuan Sertifikat Elektronik (Sertel)

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29 Desember 2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

Ilustrasi e-Faktur. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Sertifikat elektronik atau biasa disingkat Sertel berguna untuk melakukan aktivitas perpajakan. Kini, sertel tak hanya berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi berlaku umum untuk seluruh Wajib Pajak mulai tahun 2022 mendatang. Oleh karena itu, seluruh Wajib Pajak PKP maupun Non-PKP diharuskan untuk mendapatkan Sertel.

Penggunaan sertifikat elektronik bagi seluruh Wajib Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat ELektronik, dan Pengukuhan PKP. Tujuan DJP memberlakukan Sertel bagi seluruh Wajib Pajak ialah untuk meningkatkan keamanan layanan perpajakan elektronik.

Untuk mendapatkan sertifikat elektornik, Wajib Pajak harus memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditentukan. Telah tercantum dalam Pasal 42 ayat (2) huruf d terkait syarat mengajukan permohonan sertifikat elektronik, antara lain:

1. Menunjukkan dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa:
– KTP bagi WNI.
– Paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA.
– Kartu NPWP.

2. Menyerahkan Surat Penunjukan dari Wajib Pajak Orang Pribadi jika diwakilkan oleh pihak lain.
Namun, jika pengajuan sertel diwakilkan maka pengurus menunjukkan dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

Baca Juga:

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

Setoran Pajak Digital Capai Rp48,11Triliun

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

1. Dokumen identitas diri salah satu pengurus yaitu:
– Fotokopi KTP dan NPWP bagi WNI.
– Fotokopi paspor bagi WNA dan fotokopi NPWP jika telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

2. Dokumen pendirian Badan Usaha, berupa:
– Akta pendirian atau dokumen pendirian perubahannya bagi Wajib Pajak Badan selain BUT.
– Surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT.

3. SPT Tahunan PPh seluruh anggota kerja sama operasi untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertel bagi Wajib Pajak Badan bentuk kerja sama operasi.

4. Pengurus harus melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.
Dan jika pengajuan Sertel oleh instansi pemerintah maka ketentuannya yakni:

1. Permintaan Sertel diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan Sertel oleh:
– Kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa anggaran atau pejabat yang melaksaakan fungsi tata usaha keuangan pada instansi Pemerintah Pusat untuk Instansi Pemerintah Pusat.
– Kepala Instansi Pemerintah Daerah/pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah untuk Instansi Pemerintah Daerah.
– Kepala Desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa untuk Instansi Pmerintah Desa.

2. Pejabat yang mengajukan permohonan Sertel harus menunjukan hasil dan fotokopi serta dokumen berupa penunjukan sebagai kepala Instansi Pemerintah Pusat/Daerah/Desa, kuasa anggaran atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat/Daerah/Desa untuk Instansi Pemerintah Pusat/Daerah/Desa.

3. Dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk.

4. Fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk.

5. Pejabat melakukan verifikasi dan autentifikasi identitas.

Masa berlaku sertifikat elektronik dihitung per tanggal diberikannya Sertel oleh DJP yang dapat berlaku selama dua tahun dan harus terus diperpanjang. Apabila sertel tidak diperbarui atau diperpanjang setelah masa berlakunya habis maka keaslian dari Sertel tidak dapat berjalan dan Wajib Pajak tidak dapat mengunggah faktur pajak.

Merujuk pada Pasal 40 PER-04/PJ/2020, sertifikat elektronik digunakan untuk mempermudah layanan perpajakan secara elektronik. Layanan yang dimaksud yakni berupa permintaan NSFP, pembuatan e-Faktur, pembuatan Bupot, pengajuan surat keberatan elektronik dan masih banyak layanan lainnya. (Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
21 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
21 April 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

oleh Redaksi PajakOnline
21 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Wajib pajak diingatkan untuk tidak melewatkan sejumlah tenggat...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
21 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
21 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Mutasi Besar DJP April 2026, Lebih dari 3.300 Pegawai Dirombak

oleh Redaksi PajakOnline
21 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan mutasi besar-besaran...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
21 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

Aturan Baru Soal Tax Holiday, Insentif Beralih ke Kredit Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
21 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Skema baru pemberian insentif pajak untuk menarik investor...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
21 April 2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Sampaikan SPT Tidak Benar, PT GBP Divonis Denda Rp214 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
21 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pidana perpajakan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.