PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi adalah sebutan untuk orang pribadi dan pelaku usaha yang mempunyai usaha kecil-menengah. Dalam wajib pajak orang pribadi digolongkan menjadi dua yaitu wajib pajak orang pribadi sebagai subjek dalam negeri dan wajib pajak orang pribadi sebagai subjek luar negeri. Orang pribadi berkewajiban atas pelaporan penghasilannya berbentuk penghasilan tetap atau harta yang dimiliki, lewat SPT Tahunan melalui sistem self assessment.
Dalam wajib pajak orang pribadi khususnya terdapat kewajiban dalam membayar pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Tetapi orang pribadi cukup berkewajiban dalam pelaporan pajak penghasilan, karena pajak pertambahan nilai (PPN) dipungut dan dilaporkan oleh pengusaha kena pajak.
PPh Pasal 21 dan PPh UMKM menjadi pajak penghasilan yang wajib dilaporkan orang pribadi, sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 bagi pengusaha orang pribadi.
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Dalam pajak penghasilan ini dikhususkan kepada penghasilan yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, atau bahkan kegiatan dengan nama atau dalam bentuk apapun yang diterima atau dihasilkan wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, wajib pajak orang pribadi dilakukan pengenaan atas penghasilan minimal Rp54 juta hingga Rp5 miliar per tahun. Menjadi besaran pajaknya sendiri akan dikenakan secara progresif mulai dari 5%-35%.
PPh UMKM
Wajib pajak orang pribadi dengan kepemilikan usaha kecil-menengah dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, berkewajiban membayar pajak penghasilan final sejumlah 0,5%. Pengenaan pajak ini dilakukan dengan prinsip presumptive tax dalam penghitungan nilai pajaknya mengikuti penghasilan neto. Hitungan omzet sebagai acuan pengenaan tarif PPh final yaitu omzet per bulan hingga maksimal 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































