PajakOnline.com—Seperti pajak pertambahan nilai secara umum, PPN dilakukan pengenaan untuk end-customer atau pembeli dan pemungutannya dilakukan oleh penjual terhadap transaksi jual-beli properti. Tetapi PPN diberlakukan terbatas kepada properti primary yang sebagai properti rumah yang penjualannya langsung kepada konsumen dari pengembang.
Tidak hanya properti primary, ada juga properti secondary yang menjadi properti rumah dengan penjualan rumah yang dilakukan satu orang ke orang lainnya kemudian tidak ada pengenaan PPN.
Telah kita ketahui jika PPN terhadap penjualan rumah diberlakukan sama dengan PPN secara umum adalah pemungutan dilakukan wajib pajak dengan status selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP). Menjadi suatu barang kena pajak, PPN yang dikenakan terhadap penjualan rumah terdapat kesamaan dari segi tarif barang kena pajak yang lain, sejumlah 10% dari harga jual.
Walau begitu, bagi properti yang termasuk mewah mempunyai perbedaan perlakukan dalam pengenaan pajaknya mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK.03/2009.
Dalam peraturan ini menjelaskan tentang dikenakannya PPN kepada penjualan rumah dengan kategori rumah mewah ditentukan tarif 20% meliputi tarif PPN yang dikenakan terhadap apartemen dan kondominium yang termasuk dalam kategori mewah.
PPN properti mewah lewat tarif 20% ditentukan juga kepada properti yang termasuk kriteria seperti rumah dan town house yang menjadi jenis strata title dengan bagiannya yang meliputi rumah kantor atau rumah toko yang luas bangunannya 350 m2 atau lebih juga, apartemen, kondominium, dan town house dengan jenis strata title yang luas bangunan 150 m2.
Penyesuaian ini menjadi upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat menengah ke bawah dari pajak yang memberatkan meliputi menjadi pelaksanaan dari distribusi kekayaan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































