PajakOnline.com—Indonesia menganut sistem perpajakan self assesment, artinya warga yang terdaftar sebagai Wajib Pajak diberikan kebebasan dalam menghitung, membayar, hingga melaporkan sendiri urusan perpajakannya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.
Dalam sistem self assesment terdapat Surat Pemberitahuan (SPT) yang merupakan sarana atau media untuk Wajib Pajak dalam mengurus perpajakannya. Terkait dengan hal itu, maka Wajib Pajak harus mengisi SPT dengan berhati-hati karena nantinya SPT tersebut akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Oleh karena itu, dalam mengisi SPT harus dengan benar, lengkap, dan jelas sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1988 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (KUP). Lalu, apa arti sebenarnya dari benar, lengkap, dan jelas? Berikut ini penjelasannya;
Mengisi SPT dengan benar artinya SPT yang dilaporkan harus benar dalam perhitungan, benar dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan benar dalam penulisan serta benar-benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Sedangkan, arti dari lengkap dalam mengisi SPT ialah bahwa SPT harus diisi dengan lengkap yang telah memuat semua unsur yang berhubungan dengan objek pajak dan unsur lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT.
Kemudian, jelas dalam mengisi SPT yang berarti bahwa SPT harus diisi dengan jelas dan harus dilaporkan asal usul sumber dari objek dan unsur lainnya yang harus dilaporkan. Tak hanya itu, nantinya Wajib Pajak juga harus menandatangani dan menyampaikan SPT tersebut ke kantor DJP tempat Wajib Pajak terdaftar. (Atania Salsabila)


































