PajakOnline.com—Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/ PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik Pasal 1 Angka 17 telah disebutkan bahwa Bukti Penerimaan Negara atau disingkat BPN ialah dokumen yang diterbitkan oleh bank/pos persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan menggunakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya dipersamakan dengan surat setoran.
Kemudian, pada Pasal 3 ayat (3) Perdirjen Pajak No. PER-05/PJ/2017 menyatakan bahwa BPN dapat diterbitkan dalam 4 bentuk yaitu:
1. Dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan bank/pos persepsi untuk pembayaran atau penyetoran melalui teller dengan kode billing.
2. Struk bukti transaksi untuk pembayaran melalui ATM atau EDC.
3. Dokumen elektronik untuk pembayaran melalui internet banking atau mobile banking.
]4. Teraan elemen data BPN pada SSP untuk pembayaran melalui teller bank/pos persepsi dengan menggunakan SSP.
Dalam suatu BPN, terdapat sejumlah informasi atau data yang tertera untuk membuktikan bahwa BPN tersebut sah secara hukum yang antara lain ialah:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
3. Nomor Transanksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP).
4. Kode Billing.
5. Nama Wajib Pajak, nama asli Anda atau nama perusahaan yang Anda bayarkan.
6. Alamat Wajib Pajak, namun data ini tidak tertera pada BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC.
7. Nomor Objek Pajak (NOP).
8. Kode akun pajak.
9. Kode jenis setoran.
10. Masa pajak.
11. Tahun pajak.
12. Nomor ketetapan pajak jika ada.
13. Tanggal bayar.
14. Jumlah nominal pembayaran.
Berikut cara untuk mencetak Bukti Penerimaan Negara (BPN) Anda:
1. Pilih menu e-Billing dan sesuaikan masa pajak Anda.
2. Klik pada icon “PDF”.
3. Kemudian akan muncul tombol “Unduh BPN”.
4. Klik pada tombol “Unduh PDF”, lalu print lembar BPN.
Sebagai bukti setoran, dalam Pasal 3 ayat (5) Perdirjen Pajak No. PER-05/PJ/2017 dikatakan bahwa kedudukan BPN termasuk cetakan, salinan, dan fotokopinya disamakan dengan SSP dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam hal terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tercantum dalam BPN dengan data pembayaran menurut sistem penerimaan negara secara elektronik maka yang dianggap sah adalah data sistem penerimaan negara secara elektronik. (Atania Salsabila)

































