PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan menerbitkan faktur pajak harus membuat suatu dokumen berupa surat permohonan atau permintaan aktivasi akun PKP. Akun PKP adalah istilah yang merujuk pada layanan elektronik yang disediakan DJP untuk mempermudah PKP dalam mendapatkan sertifikat elektronik dan NSFP.
Untuk melakukan aktivasi akun PKP terdapat salah satu syarat utama yang harus dilakukan PKP yaitu mengajukan surat permohonan aktivasi akun PKP yang ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2021 tentang registrasi ulang pengusaha kena pajak.
Kemudian, untuk mengajukan surat permohonan aktivasi akun PKP ke KPP ini juga bersamaaan dengan surat permintaan sertifikat elektronik dan surat permohonan kode aktivasi serta password dengan melampirkan beberapa dokumen berikut:
1. Bagi WNI melampirkan KTP asli dan fotokopi serta KK asli dan fotokopi.
2. Bagi WNA melampirkan paspor asli dan fotokopi serta KITAS/KITAP asli dan fotokopi.
3. Softcopy pas foto terbaru yang disimpan ke dalam CD atau media lainnya dengan diberi nama file berupa identitas “NPWP-nama pengurus-nomor pada KTP”.
4. Dokumen asli SPT Tahunan Badan dan Bukti Penerimaan Surat atau Tanda Terima Pelaporan SPT.
Setelah PKP mengajukan surat tersebut, kemudian nantinya KPP akan mengecek kembali kelengkapannya. Apabila disetujui maka KPP akan menerbitkan pemberitahuan kode aktivasi yang ditandatangani oleh kepala seksi pelayanan atas nama kepala KPP dan akan dikirim melalui pos dengan amplop ke alamat PKP.
Kemudian, untuk password akun PKP akan dikirimkan ke alamat email PKP yang tertera dalam surat permohonan dan untuk surat persetujuan kode aktivasi dan password dari DJP nantinya akan dibawa oleh PKP ke KPP tempat PKP tersebut dikukuhan untuk selanjutnya melakukan aktivasi akun PKP. (Atania Salsabila)

































