PajakOnline.com—Free rider dapat diartikan sebagai tindakan atau praktik mengambil manfaat atau mencari keuntungan dari upaya, pengorbanan, atau pengeluaran keuangan orang lain, tanpa membuat kontribusi serupa. Sesuai dengan artikel bertajuk free riding.
Sejalan dengan itu, OECD Glossary Tax Statistical Term mengartikan, free rider menjadi masalah yang muncul ketika suatu perusahaan atau individu mendapat manfaat dari tindakan dan upaya orang lain tanpa membayar atau berbagi biaya (sharing the cost).
Prawoto (2015) berpendapat, dalam konteks keuangan publik, free rider merujuk pada seseorang atau pihak tertentu yang mendapat manfaat dari barang publik tetapi tidak turut berkonstribusi terhadap biaya penyediaannya.
Pemerintah memperoleh sumber pembiayaan dalam pengadaan barang publik lewat beberapa sumber salah satu di antaranya pajak. Malahan, pajak sekarang menjadi tulang punggung keuangan negara karena menyumbang lebih dari 80% dari seluruh pendapatan negara.
Artinya jika pajak mempunyai peran besar untuk membiayai pengadaan barang publik. Oleh karena itu, pada beberapa literasi atau sosialisasi, istilah free rider juga seringkali disematkan untuk pihak yang ikut menikmati manfaat publik, tetapi tidak membayar pajak.
Contohnya, setiap lapisan masyarakat membutuhkan jalan raya dan pertahanan nasional. Kedua barang publik itu dibiayai lewat penerimaan negara, meliputi pajak. Oleh sebab itu, jika seorang ikut memanfaatkannya, namun tidak membayar pajak akan timbul masalah free rider. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































