PajakOnline.com—Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi nomenklatur pajak baru yang ditentukan pada UU HKPD. Umumnya, PBJT sebagai integrasi 5 jenis pajak daerah pada UU PDRD yang berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.
Mengikuti Pasal 1 angka 42 UU HKPD, PBJT yaitu pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang sebagai objek PBJT itu seperti:
1. Makanan dan/atau minuman. Penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang dimaksud yaitu makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh:
– restoran yang setidaknya menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
– penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
2. Tenaga listrik. Konsumsi tenaga listrik yang termasuk objek PBJT yaitu penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir.
3. Jasa perhotelan. Jasa perhotelan yang dimaksud diantaranya yaitu jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas pendukungnya, juga penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti: hotel; vila; pondok wisata; motel; losmen; wisma pariwisata; dan pesanggrahan; rumah penginapan/guest house/bungalo/resort/cottage; tempat tinggal pribadi yang difungsikan menjadi hotel; dan glamping.
4. Jasa parkir. Jasa parkir yang dimaksud termasuk penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
5. Jasa kesenian dan hiburan. Yang termasuk kedalam jasa kesenian dan hiburan seperti tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di sebuah lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; dan kontes binaraga.
Kemudian, pameran; pertunjukan sirkus; akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; juga olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
Tidak hanya itu, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa juga termasuk dalam kategori ini.
Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, terdapat objek PBJT tidak hanya digabungkan objek kelima jenis pajak daerah berbasis konsumsi sebelumnya. UU HKPD juga memperluas objek PBJT, salah satunya terhadap jasa memarkirkan kendaraan (valet parking).
Walau begitu, tidak semua objek-objek itu dilakukan pengenaan PBJT. UU HKPD sudah mengatur objek-objek yang dikecualikan atas pengenaan PBJT, seperti restoran dengan peredaran usaha tidak melewati batas tertentu yang ditentukan Perda.
Dalam hal pemungutan PBJT ini wewenangnya dipegang oleh pemerintah kabupaten/kota. Kemudian subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan, serta cara penghitungan PBJT sama dengan pengaturan pada kelima jenis pajak berbasis konsumsi yang lebih dahulu diatur dalam UU PDRD.
Sedangkan, tarif PBJT ditentukan sama sejumlah maksimal 10%. Walau begitu, Pemda tetap diberikan kuasa dalam menentukan tarif pajak lebih tinggi terhadap jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, yaitu paling kecil 40% dan paling besar 75%.
Tidak hanya itu, terdapat 2 tarif khusus yang diberlakukan terhadap tenaga listrik.
1. Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditentukan paling tinggi sebesar 3%.
2. Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5%. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































