PajakOnline.com—Salah satu istilah yang sudah tidak asing lagi dalam kegiatan ekspor impor adalah Barang Kena Cukai (BKC). Berdasarkan Undang-Undang Cukai (UU Cukai), BKC merupakan barang yang perlu dikenakan atau dibebankan pungutan karena memiliki beberapa karakteristik yang sudah dibahas dalam artikel sebelumnya.
Sebelum melakukan kegiatan mengimpor atau mengekspor barang diharuskan untuk mendaftarkan lewat bea cukai. Sederhananya, barang atau produk yang ingin diekspor maupun impor tidak akan bisa sampai ke tangan tanpa adanya izin dari bea cukai.
Dengan seiring berkembangnya teknologi yang semakin pesat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberi kemudahan dengan menyediakan portal pengguna jasa bea cukai yang bisa diakses secara online. Berikut cara registrasi di portal pengguna jasa bea dan cukai:
1. Mulanya, silahkan buka www.beacukai.go.id.
2. Kemudian, klik kotak menu portal pengguna jasa.
3. Lalu, klik pendaftaran user baru.
4. Silahkan isi formulir.
5. Jika sudah, maka akan muncul notifikasi bahwa regsitrasi telah berhasil dilakukan.
6. Setelah itu, aktifkan user dengan klik link aktivasi yang dikirimkan ke email pendaftaran user.
7. Jika sudah aktif silahkan lakukan sign in.
8. Klik registrasi kepabeanan yang terletak di sebelah kiri.
9. Lalu, klik tulisan “Klik disini” yang terletak di bagian bawah berwarna biru.
10. Pilih tempat kegiatan usaha dan klik “Nasional” lanjutkan.
11. Pilih personalisasi akun untuk menentukan jenis pengguna jasa lalu simpan.
12. Pilih menu data isian registrasi lalu isi setiap form dan upload dokumen.
13. Download dan baca petunjuk pengisian sebagai panduan dalam pengisian form.
Dalam portal tersebut, tersedia berbagai fitur atau layanan yaitu:
1. Submit dokumen pelengkap online.
2. Sisem perijinan online.
3. Sistem aplikasi cukai online.
Setelah melakukan registrasi di portal tersebut, Anda dapat melakukan pendaftaran cukai online dengan cara berikut:
1. Pertama, silahkan log in menggunakan akun portal pengguna jasa yang sudah dimiliki.
2. Kemudian, klik menu cukai online.
3. Akan muncul notifikasi form pengajuan akses aplikasi cukai online.
4. Lalu, silahkan isi pertanyaan yang disediakan dengan lengkap dan benar.
5. Jika semua pertanyaan yang diminta telah terisi dengan lengkap dan benar maka silahkan klik next.
6. Selanjutnya, akan muncul notifikasi form isian NPPBKC yang sudah diisi untuk ditinjau terlebih dahulu.
7. Jika ada yang perlu diperbaiki silahkan klik edit atau klik ajukan jika semua sudah sesuai.
8. Setelah itu, akan muncul menu download bukti permohonan akses cukai online.
9. Silahkan unduh file tersebut dan cetak serta tanda tangani untuk diajukan secara langsung ke kantor bea cukai tempat Anda terdaftar.
10. Apabila kantor bea cukai menyetujui permohonan tersebut maka Anda dapat langsung mengakses cukai online dan melakukan pelaporan LACK-11. (Atania Salsabila)

































