PajakOnline.com—National Logistic Ecosystem (NLE) adalah ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut sampai barang tiba di gudang.
Dalam program NLE orientasinya terhadap kerja sama antar-instansi pemerintah dan swasta dengan 3 strategi utama.
1. Menciptakan regulasi yang efisien dan standar layanan yang prima lewat penerapan simplifikasi juga penghapusan repetisi dan duplikasi proses bisnis.
2. Kolaborasi layanan pemerintah melalui platform pelaku usaha di bidang logistik.
3. Menciptakan strategi penataan ruang logistik yang tepat yang didukung sistem teknologi informasi yang mampu menciptakan kolaborasi digital terhadap semua proses logistik pada 1 platform.
Kolaborasi proses logistik pada satu platform ini diawali dengan tahap penyelesaian dokumen pengangkut laut atau udara, custom clearance, perizinan, penyelesaian dokumen pengeluaran dari pelabuhan (SP2), juga pencarian alat angkut, sampai dengan kesediaan gudang.
Kinerja terhadap semua rangkaian pada proses itu bisa dipantau dan diukur dengan semua entitas yang terkait dengan rantai logistik. Tidak hanya itu, NLR menjadi kemudahan setiap entitas terkait dalam melihat proses logistik berdasarkan kewenangannya.
Pada kenyataannya, NLE memperkenalkan sebuah konsep kolaborasi digital yang kemungkinan entitas logistik terhubung pada pemerintah dan platform logistik lainnya. Tidak hanya itu NLE memperbanyak peran Indonesia National Single Window (INSW) yang telah dibangun dari tahun 2007
INSW berhasil mengintegrasi perizinan 15 kementerian/lembaga (K/L) lebih, namun di segi ekosistem dalam memudahkan transaksi terhadap pelaku usaha belum berhasil. Karena, INSW lebih memfasilitasi koordinasi antar K/L pada lingkungan pemerintah (government to government/G2G).
Tidak hanya itu, NLE juga mampu memberikan fasilitas kolaborasi platform business to business (B2B) dari entitas logistik yang tumbuh sekarang. Pada dasarnya, NLE bisa menyediakan layanan logistik dari hulu ke hilir.
NLE tidak saja memberikan fasilitas arus logistik barang dari luar kawasan pabean sampai dengan masuk wilayah Indonesia.
Diterapkannya NLE paling tidak bisa memberi 9 keuntungan.
1. Tidak menghilangkan kewenangan, proses bisnis, dan sistem layanan yang telah dimiliki tiap-tiap entitas yang memutuskan untuk terintegrasi atau berkolaborasi dengan NLE.
2. NLE menghubungan secara komprehensif tahap logistik dari hulu (kedatangan kapal) sampai ke hilir (warehouse/pabrik), pada proses ekspor dan impor.
3. Dengan kolaborasi NLE terdapat kemungkinan diterapkannya single submission dalam layanan perizinan, dokumen ekspor/impor, dan dokumen pengangkut (manifest). Single submission ini memungkinkan pihak terkait, seperti agen pelayaran, menginput data sekali saja dan kemudian data itu langsung terdistribusi ke setiap K/L terkait.
4. Kolaborasi NLE berpotensi diberlakukannya single billing pada penerimaan negara yang meliputi pembayaran pajak, bea masuk, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
5. Berpotensi diberlakukan single payment channel pada pembayaran lainnya dengan mengkolaborasikan bank.
6. Berpotensi diterapkannya single risk management antar-K/L alasannya profil yang dimiliki satu K/L terhadap kliennya bisa dibagikan kepada K/L lain.
7. NLE bisa sebagai alat dalam memonitor janji layanan yang ditentukan pada tiap-tiap peraturan perundangan, juga menjadi alat kontrol kepatuhan dalam penerapannya.
8. NLE bisa mengoptimalkan standarisasi layanan dan standar teknis lainnya contohnya standar biaya, standar kelayakan (truck, forklift), sertifikasi profesi (supir, operator forklift).
9. Ekosistem yang berkolaborasi memberikan kemudahaan pada tahap bisnis importir, eksportir dan pelaku logistik lainnya.
Informasi lebih lanjut NLE dapat diakses melalui nle.kemenkeu.go.id. Pemerintah juga sudah menerbitkan beberapa regulasi sebagai pendukung penerapan NLE, salah satu di antaranya Peraturan Menteri Keuangan No.97/PMK. 04/2020. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































