PajakOnline.com—Sesuai pasal 1 angka 4 UU PBB, Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak.
Dalam Pasal 1 angka 51 UU PDRD, SPOP menjelaskan, surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Dalam melaporkan data objek pajak SPOP itu wajib disertai dengan Lampiran SPOP (LSPOP) yang menjadi satu kesatuan dengan SPOP. Dalam Pasal 1 angka 7 PER-19/PJ/2019 LSPOP diartikan sebagai formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 mengatur mengenai PBB-P2, Lembar Kerja Objek Khusus (LKOK) yaitu formulir tambahan yang dipergunakan untuk menghimpun data tambahan atas objek pajak yang memiliki kriteria khusus dan belum tertampung dalam SPOP dan LSPOP.
Dalam mengisi SPOP harus dengan benar jelas, benar dan lengkap juga ditandatangani dan disampaikan kepada KPP (untuk PBB-P3) atau kepada (Kepala Daerah aau Bapenda untuk PBB-P2) paling lambat 30 hari dari sesudah tanggal wajib pajak menerima SPOP.
SPOP yang sudah disampaikan oleh wajib pajak ini lalu diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P3 oleh dirjen pajak dan diterbitkan SPPT PBB-P2 oleh Kepala Daerah. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































