PajakOnline.com— E-Faktur semakin mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya karena secara online, lebih aman, nyaman, dan
tentunya lebih praktis.
Sistem ini memastikan hanya pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP yang dapat membuat faktur pajak.
Teknologi ini terus dikembangkan menjadi 3 jenis yaitu e-Faktur client desktop, e-Faktur web-
based, dan e-Faktur host to host.
E-Faktur host to host dapat dikerjakan dengan 2 cara berikut:
1. Penyelenggaraan e-Faktur dilaksanakan sendiri oleh PKP.
2. Penyelenggaraan e-Faktur dilaksanakan oleh pihak lain yang dipercayai oleh PKP.
E-Faktur host to host sendiri merupakan fitur e-Faktur web bassed berbasis cloud yang dapat diakses secara luas dimanapun dan kapanpun sehingga Wajib Pajak tidak perlu instal aplikasi terlebih dahulu dan mempunyai kelebihan lain yang dapat dirasakan oleh PKP yang menggunakannya.
Aplikasi e-Faktur host to host ini diperuntukkan bagi perusahaan skala besar dengan penerbitan faktur pajak yang cukup tinggi yang biasanya diarahkan pada perusahaan yang punya dukungan teknologi informasi yang cakap.
Kini, aplikasi host to host sudah dapat berperan sebagai sistem antar server sehingga terjadi komunikasi antar komputer atau server dalam sebuah jaringan secara langsung. Dengan menggunakan e-Faktur host to host maka Anda akan mendapatkan layanan pengelolaan pajak yang terintegrasi. (Atania Salsabila)

































