PajakOnline.com—Ketika mau ditetapkan menjadi perusahaan publik, terdapat beberapa persyaratan yang perlu disiapkan, seperti:
– Perseroan Terbatas (PT) telah beroperasi minimal 12 bulan
– Perusahaan mempunyai aktiva bersih berwujud minimal Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) lewat laporan keuangan audit tahun buku terakhir mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari akuntan publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
– Telah menjual minimal 150 juta saham atau 20% dari jumlah saham yang diterbitkan bagi ekuitas kurang dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), 15% atas jumlah saham yang diterbitkan bagi ekuitas mulai dari Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) hingga Rp 2.000.000.000.000 (2 triliun rupiah), 10% rupiah dari jumlah saham yang diterbitkan bagi ekuitas lebih dari Rp2.000.000.000.000 (2 triliun rupiah).
– Total pemegang saham publik setidaknya paling sedikit 500 pihak.
Ketika persyaratan itu sudah terpenuhi, perusahaan bisa masuk kedalam Bursa Efek.
Dalam membantu lancarnya penyiapan beberapa dokumen yang dibutuhkan berikut dengan proses penawaran umum saham kepada publik, perusahaan bisa menunjuk Penjamin Pelaksana Emisi (Underwriter).
Sesudah persyaratan menjadi perusahaan publik, ada beberapa tahapan untuk menjadi perusahaan Go Public, di antaranya:
1. Melakukan RUPS
Rapat umum bersama dengan pemegang saham. Yang tujuannya agar memperoleh persetujuan pada langkah ini.
2. Menetapkan Penjamin Pelaksana Emisi
Sesudah disetujui oleh semua pemegang saham, perusahaan lalu menetapkan siapa Penjamin Pelaksana Emisi atau Underwriter dalam membantu proses perusahaan menjadi IPO.
3. Mempersiapkan Laporan Keuangan Perusahaan
Dalam tahap ini perusahaan perlu mempersiapkan laporan keuangan. Bisa melibatkan beberapa pihak luar, contohnya akuntan publik dalam memeriksa laporan keuangan perusahaan, konsultan hukum dalam memberi pendapat dari sisi legalitas, juga notaris dalam mempersiapkan akta perjanjian dan akta perubahan anggaran dasar perusahaan.
4. Mengajukan Pendaftaran
Saat seluruh syarat telah dilengkapi, perusahaan telah bisa mengajukan pendaftaran sebagai Go Public pada Bursa Efek Indonesia.
5. Menawarkan Saham Kepada Publik
Saat pendaftaran diterima, Kemudian perusahaan melakukan penawaran saham perdana pada pasar modal kepada publik. Lalu investor bisa membeli saham-saham lewat agen yang sudah mereka tunjuk.
Sesudah menawarkan saham dan berhasil terjual, saham perusahaan itu dicatatkan dalam Bursa Efek Indonesia. Ketika terdapat investor yang tidak memiliki kesempatan membeli saham di pasar perdana, bisa membeli di pasar sekunder yang terdapat di BEI. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































