PajakOnline.com—Prive disebut juga sebagai withdrawals menjadi suatu pengambilan dana kas atau bank, barang dagangan, atau aktiva lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
Prive juga menjadi sebuah penarikan dana yang sumbernya dari modal usaha oleh pemilik usaha yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Ketika ingin menarik prive, ini bisa dilakukan kapan saja, baik sesudah atau sebelum menghasilkan laba. Saat pemilik usaha memerlukannya, dan disetujui oleh anggota persekutuan artinya ia bisa menarik prive.
Prive dalam pencatatannya pada laporan keuangan diposisikan menjadi debit. Munculnya prive ketika pencatatan laporan perubahan modal yang mengurangi jumlah modal CV sebabnya yang ditarik pemilik usaha dalam kepentingan pribadinya yaitu modal perusahaan. Prive juga tidak terdapat pada laporan neraca.
Terdapat beberapa hal yang termasuk kedalam pengambilan prive:
– Pembagian keuntungan dengan nama dan bentuk apapun.
– Pengeluaran biaya yang diperuntukkan keuntungan pribadi anggota CV
– Gaji untuk anggota dengan modal yang tidak terbagi atas saham kemudian tidak dipotong PPh 21
Ketentuan Pajak Pada Prive
Dalam hal pemilik CV dan CV kita perlu membedakan karena sebagai subjek pajak yang berbeda. Dalam hal ini pemilik CV sebagai subjek pajak pribadi yang wajib melaporkan pajaknya pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.Sementara CV sebagai subjek pajak badan yang melaporkan pajaknya melalui SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Untuk pemilik CV yang memperoleh keuntungannya melalui penarikan uang dari penghasilan CV miliknya dikategorikan sebagai prive. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-Undang No. 7 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, menjelaskan keuntungan atau laba CV yang diperoleh pemilik CV lewat prive (penarikan modal) yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi tidak menjadi objek PPh.
Meskipun prive tidak menjadi objek pajak untuk pemilik CV, namun harus tetap dilaporkan pada SPT Tahunan Orang Pribadi pada bagian penghasilan bukan termasuk objek pajak. Menggunakan jenis SPT Tahunan 1770 PPh Orang Pribadi.
Sementara, ketika perhitungan penghasilan kena pajak PPh Badan, prive atau laba tidak bisa dikurangi pada perhitungan. Pada Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh dijelaskan dalam menentukan besaran PKP bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak boleh dikurangi pembagian laba dengan nama dan bentuk apapun, serta gaji untuk anggota persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































