PajakOnline.com—Ekspor-Impor adalah kegiatan perdagangan internasional. Ekspor merupakan aktivitas perdagangan internasional dengan cara menjual barang ke luar negeri, sedangkan impor merupakan kegiatan mendatangkan barang dari luar negeri. Keduanya sama-sama kegiatan perdagangan internasional yang melibatkan satu negara dengan negara lainnya.
Dalam pelaksanaannya, baik ekspor maupun impor memiliki tata cara atau prosedur tersendiri. Dalam prosedur pelaksanaan impor, terdapat salah satu kewajiban pabean yang berkaitan dengan importir atau orang yang melakukan kegiatan impor tersebut.
Kewajiban yang dimaksud adalah memberikan pemberitahuan pabean yang di dalamnya tercantum beberapa informasi terkait dengan barang yang diimpor dan dokumen kelengkapannya. Kewajiban tersebut harus dilakukan secara mandiri atau self assesment. Namun, dengan sistem tersebut tak menutup kemungkinan akan terjadi ketidaksesuaian dalam memberitahukan informasi-infromasi terkait.
Oleh karena itu, pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajiban pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor dengan cara membandingkan nilai barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan nilai barang identik pada database nilai pabean.
Berdasarkan PMK 34/2016 dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2016 dikatakan bahwa database nilai pabean merupakan kumpulan data nilai pabean barang impor dalam cost, insurance, dan freight (CIF). Database nilai pabean atau yang biasa disebut DBNP digunakan sebagai ukuran dalam menguji kegiatan pengujian kewajaran.
Dengan begitu, maka DBNP harus akurat dan diperbarui secara berkala yang di mana penyusunan, pemutakhiran, dan pendistribusiannya dilakukan dirjen atau pejabat cukai yang telah ditunjuk. DBNP sendiri dibagi menjadi 2 yakni:
1. DBNP I
Disusun, dimutakhirkan, dan didistribusikan oleh direktur teknis kepabeanan untuk dan atas nama Dirjen atau kantor pusat DJBC dan berlaku secara nasional. DBNP I harus meliputi beberapa data seperti nomor dan tanggal identitas DBNP I, nomor dan tanggal pemutakhiran terakhir DBNP I, klasifikasi barang, uraian barang, valuta, negara asal, satuan barang, harga satuan, dan moda transportasi.
2. DBNP II
Disusun, dimutakhirkan, dan didistribusikan oleh Kepala Kanwil dan Kepala Kantor Pelayanan Utama untuk dan atas nama Dirjen. DBNP II harus meliputi beberapa data seperti nomor dan tanggal identitas DBNP II, nomor dan tanggal pemutakhiran terakhir DBNP II, klasifikasi barang, uraian barang, valuta, negara asal, satuan barang, harga satuan, moda transportasi, nama dan alamat negara pemasok, serta nomor dan tanggal Airway Bill (AWB). (Atania Salsabila)

































