PajakOnline.com—Pemerintah menunda pemberlakuan pajak karbon yang semula berlaku mulai 1 April 2022 mendatang. Pajak karbon akan berlaku pada Juli 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, pemerintah masih menyiapkan peraturan perundang-undangan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta Perpres No 98/2021.
“Kita ingin memastikan konsistensi kebijakan dari pajak karbon ini dalam konteks nilai ekonomi karbon. Dalam perpres nilai ekonomi karbon itu terdapat juga pokok-pokok pengaturan tentang pasar karbon, yang memang dari awal kita ingin connect antara keduanya,” kata Febrio.
Dalam bagian penjelasan UU HPP disebutkan tahapan pengenaan pajak karbon sebagai berikut;
Pertama, pada 2021 dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon.
Kedua, pada 2022—2024 penerapan mekanisme pajak pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.
Ketiga, pada 2025 dan seterusnya pelaksanaan perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan tahapan sesuai kesiapan sektor terkait. Perluasan sektor tetap memerhatikan kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala.
Ketentuan pajak karbon semula akan berlaku 1 April 2022 dengan pengenaan pertama terhadap badan PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
“Nah, di tengah-tengah kita menyiapkan semua peraturan perundang-undangan ini secara konsisten antara satu dengan yang lain, kita melihat ruang untuk menunda penerapan dari pajak karbon ini yang semula 1 April 2022, dapat kita tunda ke sekitar bulan Juli,” kata Febrio.
Saat ini, pemerintah juga tengah berfokus untuk memastikan suplai kebutuhan masyarakat terpenuhi dan menjaga daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih mempersiapkan sejumlah pengaturan terkait dengan pajak karbon. Menkeu memastikan saat pajak karbon berlaku, pemerintah tetap memerhatikan kondisi perekonomian.
.


































