PajakOnline.com—Sistem pajak worldwide dan territorial merupakan negara tempat penghasilan yang diperoleh (negara sumber) mempunyai hak pemajakan terhadap suatu penghasilan. Sementara, negara tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau domisili mempunyai 2 alternatif untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri yang diterima oleh subjek pajaknya berdasarkan sistem pajak worldwide dan territorial.
Sistem pajak worldwide sendiri merupakan konsep pengenaan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak baik yang diperoleh dari negara itu maupun penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Sedangkan, sistem pajak territorial merupakan konsep pengenaan pajak yang hanya dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri saja.
Perbedaan yang paling mendasar di antara keduanya terletak pada perlakuan atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri. Dimana sistem pajak worldwide mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri, sedangkan sistem pajak territorial tidak. Akan tetapi, masing-masing sistem pajak ini juga memiliki kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan sistem pajak territorial:
1. Sistem pajak standar digunakan negara maju.
2. Repatriasi penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.
3. Simplifikasi administrasi perpajakan.
4. Dibarengi dengan penurunan tarif pajak.
Kekurangan sistem pajak territorial:
1. Membatasi kewenangan negara dalam memungut pajak.
2. Ketidakadilan pemungutan pajak.
Kelebihan sistem pajak worldwide:
1. Penerimaan negara stabil.
2. Diperkenankan mengkreditkan pajak penghasilan yang sudah dikenakan di luar negeri untuk menghindari pajak berganda.
Kekurangan sistem pajak worldwide:
1. Sistem perpajakan rumit.
2. Tidak banyak digunakan dalam ekonomi global.
3. Tidak ada insentif untuk memulangkan dana di luar negeri.
4. Umumnya menggunakan tarif pajak yang tinggi. (Atania Salsabila)

































