PajakOnline.com—Saat melakukan transaksi jual beli, seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti telah memungut pajak dari pembeli barang/jasa kena pajak tersebut.
Akan tetapi, terdapat kemungkinan bahwa faktur pajak yang telah diterbitkan itu akan dibatalkan karena penyebab tertentu. Berdasarkan PMK No. 38/PMK.03/2010, pembatalan faktur pajak adalah sebuah kegiatan yang wajib dilakukan oleh PKP saat terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP/JKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan.
Untuk dapat membatalkan faktur pajak, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh PKP. Salah satunya yaitu dengan menerbitkan berita acara pembatalan faktur pajak. Berita acara pembatalan faktur pajak merupakan salah satu dokumen yang dibuat untuk membuktikan adanya pembatalan transaksi yang dapat disertai dengan pembatalan kontrak/dokumen lainnya.
Dokumen pembatalan faktur pajak sekurang-kurangnya harus mencantumkan hal-hal berikut:
1. Nama instansi/perusahaan yang akan melakukan pembatalan faktur pajak atau pihak penjual yang disertai dengan alamat yang diletakkan pada bagian paling atas berita acara.
2. Kemudian diikuti dengan keterangan dokumen “Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak” yang disertai dengan nomor berita acara.
3. Keterangan yang memuat nomor faktur, tanggal faktur, dan identitas yang mencakup NPWP dan lama lengkap serta alamat.
4. Berita acara yang berisikan pembatalan faktur pajak ini juga berisi alasan pembatalan faktur pajak bersangkutan.
Selain itu, pihak pembeli dan penjual juga harus memenuhi sejumlah syarat berikut.
Syarat bagi pembeli:
1. Wajib menyediakan dokumen yang menyatakan pembatalan transaksi.
2. Dokumen dapat berupa pembatalan kontrak dan dokumen lainnya.
Syarat bagi penjual:
1. Melaporkan pembatalan faktur pajak ke KPP terdaftar.
2. Mencantumkan faktur pajak yang dibatalkan dengan nilai Rp 0 dalam SPT Masa PPN. (Atania Salsabila)


































