Kamis, 25 September 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Cara Hitung PPN dalam Transaksi E-Money

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
27/04/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
1.6k 101
0
Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Ilustrasi transaksi digital dalam Belanja online. Kena PPN 11% saat ini. Pada 2025 PPN akan naik menjadi 12%.

1.4k
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah jenis pajak yang paling sering bersentuhan dengan masyarakat, meski tidak secara langsung. Hampir semua barang terkena pajak PPN. PPN adalah pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Kami kutip dari laman kemenkeu.go.id, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN atau value added tax (VAT) dikenal juga dengan istilah goods and services tax (GST). PPN adalah pajak tidak langsung. Pajak tersebut disetor oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak.

Konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya. Meski begitu, tidak semua barang dikenai PPN. Salah satu barang yang tidak kena pajak PPN adalah saldo uang elektronik. Hal tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unggahan Instagram @ditjenpajakri.

Ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam PMK tersebut menjelaskan uang yang ada di dompet digital, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.

Baca Juga:

Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2026

Pemprov DKI Jakarta Relaksasi Pajak Daerah

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Menkeu Purbaya: Gak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres-meres Itu

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

Tetapi, PPN dikenakan bagi kegiatan layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik, karena termasuk jasa kena pajak. Besaran pajak 11 persen ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi yang kita lakukan. Jika saldo di platform dompet digital Anda ada Rp 1 juta, maka tidak dikenai PPN. Namun, kalau ada transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut, maka akan dikenai pajak 11 persen.

Bagaimana cara menghitung PPN transaksi menggunakan uang elektronik atau e-money? Cara menghitung PPN sebagai berikut, misalnya, Anda emiliki saldo Rp50 juta di sebuah platform dompet digital. Maka Anda tidak akan dikenai PPN atas saldo tersebut. Nah, saat Anda melakukan transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut maka dikenakan PPN 11 persen. Dihitung dari biaya layanan yang muncul terhadap transaksi yang Anda lakukan.

Misalnya, Anda ingin melakukan pembayaran atas belanja sebesar Rp100.000 menggunakan saldo dompet digital atau uang elektronik. Lalu, ada biaya layanan sebesar Rp6.000 menyertainya. Dari transaksi itu, PPN 11 persen dihitung dari biaya layanan yang timbul, yakni dari Rp6.000.

Karenanya, besaran PPN yang dikenakan terhadap transaksi yang Anda lakukan adalah 11 persen dikalikan biaya layanan Rp6.000, yakni sebesar Rp660. Contoh lainnya, jika kita ingin membayar tagihan pembayaran menggunakan uang elektronik sebesar Rp500.000. Kemudian atas pembayaran itu dikenai biaya layanan sebesar Rp4.000. Maka, PPN yang dikenakan adalah 11 persen dikali Rp 4.000, atau sama dengan Rp440. Begitulah cara menghitung PPN pada transaksi yang memanfaatkan uang elektronik. Jadi, tarif PPN bukan dihitung dari besarnya nominal uang yang dibelanjakan.

 

Share541Tweet338Send

Related Posts

Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2026

Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2026

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah mengumumkan memperpanjang pemberian insentif berupa pajak pertambahan nilai...

Pemprov Jakarta Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

Pemprov DKI Jakarta Relaksasi Pajak Daerah

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan relaksasi pajak daerah yang...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumpulkan jajaran Direktorat...

Menkeu Purbaya: Gak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres-meres Itu

Menkeu Purbaya: Gak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres-meres Itu

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan mengejar...

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang dilantik pada Senin...

DPRD DKI Soroti Penurunan Pendapatan Pajak Hotel dan Hiburan di Jakarta

Ekspansif! Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Diperluas ke Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian stimulus insentif...

PLN Integrasikan Data Perpajakan dengan Ditjen Pajak

PLN Bisa Kelola Ekspor-Impor Listrik

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah menetapkan badan usaha milik negara (BUMN) di bidang...

Ayo, Manfaatkan Insentif Pajak! Diperpanjang sampai Akhir Tahun 2020

Daya Beli Melemah, PHK Meningkat: Tantangan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Pada tahun 2025 ini perekonomian Indonesia menghadapi tekanan ganda:...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Prinsip Keadilan, Ketika Beban Pajak Ditanggung Pemerintah

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Prinsip keadilan pajak melalui skema pajak ditanggung pemerintah atau...

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan...

Load More
  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134383 shares
    Share 53753 Tweet 33596
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44929 shares
    Share 17972 Tweet 11232
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43908 shares
    Share 17563 Tweet 10977
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39577 shares
    Share 15831 Tweet 9894
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26960 shares
    Share 10784 Tweet 6740

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.