Kamis, 18 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Wajib Pajak Tidak Memenuhi Ketentuan PPh Final, Ini Sanksinya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19 Mei 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemungut/Pemotong PPh Final dapat dikenakan sanksi berupa bunga, denda, atau kenaikan dalam hal :

Wajib Pajak terlambat menyetor diterbitkan STP (sanksi bunga) berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Wajib Pajak tidak atau terlambat menyampaikan laporan bulanan diterbitkan STP (sanksi denda) berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Wajib Pajak tidak atau kurang memungut/memotong, tidak atau kurang menyetor PPh Final yang terutang namun menyampaikan laporan bulanan, diterbitkan SKPKB untuk bulan yang bersangkutan ditambah sanksi berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Wajib Pajak tidak atau kurang menyetor PPh final dan tidak menyampaikan laporan bulanan walaupun telah ditegor, diterbitkan SKPKB untuk bulan yang bersangkutan ditambah sanksi berupa kenaikan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Baca Juga:

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Apabila ditemukan data baru atau data yang belum terungkap, ternyata PPh Final yang seharusnya terutang lebih besar daari SKPKB yang telah diterbitkan maka diterbitkan SKPKBT ditambah sanksi adminstrasi berupa kenaikan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sendiri atas PPh Finalnya dan wajib melaporkan secara bulanan (Misalnya perusahaan real estate, perusahaan persewaan tanah dan/atau bangunan, perusahaan pelayaran).

Wajib Pajak ini dapat dikenakan sanksi berupa bunga, denda, kenaikan dalam hal :

Wajib Pajak terlambat membayar diterbitkan STP (sanksi bunga) berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

Wajib Pajak tidak atau terlambat menyampaikan laporan bulanan diterbitkan STP (sanksi denda) berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Wajib Pajak tidak atau kurang membayar PPh final bulanan diterbitkan STP untuk bulan yang bersangkutan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Apabila dilakukan pemeriksaan ternyata kewajiban PPh Final dalam satu tahun pajak kurang dibayar, diterbitkan SKPKB untuk tahun yang bersangkutan ditambah sanksi berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Apabila ditemukan data baru atau data yang belum terungkap, ternyata PPh Final yang terutang lebih besar dari SKPKB yang telah diterbitkan maka diterbitkan SKPKBT ditambah sanksi adminsitrasi berupa kenaikan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sendiri atas PPh Finalnya tetapi tidak wajib melaporkan secara bulanan

Apabila Wajib Pajak terlambat membayar PPh FInal yang terutang diterbitkan STP (sanksi bunga) berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

Apabila Wajib Pajak tidak atau kurang membayar PPh final yang terutang diterbitkan SKPKB untuk tahun yang bersangkutan ditambah sanksi berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000

Apabila ditemukan data baru dan atau yang belum terungkap ternyata PPh Final yang terutang lebih besar dari SKPKB yang telah diterbitkan, maka diterbitkan SKPKBT ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.