PajakOnline.com—Kalangan DPR menyatakan tujuan pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat adalah untuk memastikan semua platform aplikasi yang beroperasi di Indonesia mematuhi kewajibannya membayar pajak.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarsyah Fikarno. Ketentuan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tersebut bukanlah untuk mengontrol konten di media sosial ataupun agar pemerintah dapat mengakses segala macam informasi pribadi masyarakat.
“Itu tidak benar karena PSE ini hanya memastikan semua aplikator yang berdagang di Indonesia itu terdaftar di Kominfo sehingga mereka diwajibkan salah satunya bayar pajak,” kata Dave dalam sebuah webinar.
Dave menyebutkan, regulasi tersebut bertujuan untuk mendata perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia. Pendataan dilakukan juga demi menjaga ruang siber agar bersih dan sehat. Selain itu dengan platform-platform tersebut melakukan pendaftaran, pemerintah juga bisa mengetahui lokasi keberadaannya terutama kantor fisiknya yang ada di Indonesia.


































