Senin, 15 September 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Penjelasan Faktur Pajak Digunggung

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
24/08/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
UMKM Bermitra dengan Usaha Besar untuk Pertumbuhan Ekonomi

UMKM. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.6k
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Dalam Pasal 13 ayat (1) UU PPN menyebutkan setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) diwajibkan untuk membuat faktur pajak sebagai bukti bahwa Wajib Pajak sudah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut.

Terkait faktur pajak sudah kita bahas di artikel sebelumnya. Terdapat beragam jenis faktur pajak yang salah satunya akan kita bahas dalam artikel ini yaitu faktur pajak digunggung. Faktur pajak digunggung merupakan faktur pajak yang tidak diisi dengan nama atau identitas pembeli dan tanda tangan penjual yang biasanya digunakan oleh PKP Pedagang Eceran (PKP PE).

Lantas, apa yang dimaksud dengan PKP PE? Sebagai PKP PE adalah pengusaha kena pajak yang memenuhi kriteria seperti yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) PP 1/2012 jo Pasal 5 ayat (2) PMK-151/PMK.03/2013 jo Pasal 1 ayat (1) PER-58/PJ/2010 yakni PKP yang dalam kegiatan usaha/pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan 3 cara berikut:

1. Melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat ke konsumen akhir lalu ke tempat konsumen akhir lainnya.

2. Dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, dan kontrak ataupun lelang.

Baca Juga:

Gebrakan 200 Triliun Purbaya Sulit Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp171 Triliun hingga Juli 2025

Realisasi Investasi di KEK Capai Rp294,4 Triliun hingga Juli 2025

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Penjelasan DJP

Presiden Prabowo Percepat Program Prioritas untuk Perluasan Lapangan Kerja

3. Umumnya penyerahan BKP atau transaksi jual beli dilakukan tunai dan penjual langsung menyerahkan BKP atau pembeli langsung membawa BKP yang dibelinya.

Dalam Pasal 14 ayat (1) UU KUP menjelaskan bahwa PKP PE diperbolehkan untuk membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan yang sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) huruf b dan g UU PPN.

Istilah digunggung terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) Perdirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 yang menyatakan PKP PE diperbolehkan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung.

Sesuai PER-58/PJ/2020, PKP PE wajib membuat faktur pajak yang paling sedikit memuat 5 informasi berikut:

1. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP.
2. Jenis BKP yang diserahkan.
3. Jumlah harga jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
5. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Dengan demikian, karena faktur pajak hanya berlaku untuk PKP PE maka PKP tidak perlu melaporkan satu per satu fakturnya melainkan digabung menjadi satu tanpa adanya identitas dan tanda tangan pembeli sebelum dihitung penghasilannya dari berbagai faktor baik dari dalam maupun luar negeri.

Share622Tweet389Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Cara Validasi NIK sebagai NPWP via DJP Online

Next Post

Ketentuan Pajak Orang Pribadi, Begini Penjelasannya

Related Posts

Indonesia dan Negara Lain Saling Belajar Reformasi Anggaran di Masa Pandemi

Gebrakan 200 Triliun Purbaya Sulit Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

by Redaksi PajakOnline
14/09/2025
0

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and...

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp171 Triliun hingga Juli 2025

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp171 Triliun hingga Juli 2025

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan realisasi peneimaan...

Inilah Fasilitas Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada PP 12 Tahun 2020

Realisasi Investasi di KEK Capai Rp294,4 Triliun hingga Juli 2025

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan realisasi investasi...

Pembelian Tanah Kaveling Tidak Dapat Insentif PPN DTP

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah 'pajak...

Bursa Calon Menpora: Raffi Ahmad, Putri Komarudin, dan Gema Sasmita Jadi Sorotan

Bursa Calon Menpora: Raffi Ahmad, Putri Komarudin, dan Gema Sasmita Jadi Sorotan

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Isu reshuffle kabinet terus menguat, termasuk soal siapa yang...

Presiden Prabowo Agar Prioritaskan Makan Bergizi Gratis untuk Keluarga Miskin di Wilayah 3 T

Tax Payer Community, Dari Pajak untuk Rakyat: Inilah 8 Program Strategis dalam APBN 2026

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah menetapkan delapan agenda prioritas dalam Rencana Anggaran...

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Ratusan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Pajak Bertutur Kolaborasi...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp40,02 Triliun

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Dorong Pariwisata, Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht

Petugas Pajak Awasi Orang Pamer Harta di Medsos

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

Oleh: Ishak, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten PajakOnline | Emas bukan...

Load More
Next Post
Bahasan Penting UU HPP Ini Penjelasan DJP

Ketentuan Pajak Orang Pribadi, Begini Penjelasannya

PMK 197/2020, Dana Alokasi Khusus untuk Fasilitasi Penanaman Modal

Pemerintah Alokasikan Transfer ke Daerah Rp811,7 Triliun Tahun Depan

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Setoran Kenaikan PPN Tambah Penerimaan Negara Rp21 Triliun

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134375 shares
    Share 53750 Tweet 33594
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44783 shares
    Share 17913 Tweet 11196
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43898 shares
    Share 17559 Tweet 10975
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39576 shares
    Share 15830 Tweet 9894
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26952 shares
    Share 10781 Tweet 6738

Peraturan Pajak

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020
Berita

Marketplace Kini Jadi Pemungut PPh Pasal 22

5 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Layanan Baru, Bayar Pajak Kendaraan dengan Cicilan di Jawa Barat

10/09/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0878-2179-7926

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In