TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Faktur Pajak Digunggung

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Pasal 13 ayat (1) UU PPN menyebutkan setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) diwajibkan untuk membuat faktur pajak sebagai bukti bahwa Wajib Pajak sudah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut.

Terkait faktur pajak sudah kita bahas di artikel sebelumnya. Terdapat beragam jenis faktur pajak yang salah satunya akan kita bahas dalam artikel ini yaitu faktur pajak digunggung. Faktur pajak digunggung merupakan faktur pajak yang tidak diisi dengan nama atau identitas pembeli dan tanda tangan penjual yang biasanya digunakan oleh PKP Pedagang Eceran (PKP PE).

Lantas, apa yang dimaksud dengan PKP PE? Sebagai PKP PE adalah pengusaha kena pajak yang memenuhi kriteria seperti yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) PP 1/2012 jo Pasal 5 ayat (2) PMK-151/PMK.03/2013 jo Pasal 1 ayat (1) PER-58/PJ/2010 yakni PKP yang dalam kegiatan usaha/pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan 3 cara berikut:

1. Melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat ke konsumen akhir lalu ke tempat konsumen akhir lainnya.

2. Dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, dan kontrak ataupun lelang.

3. Umumnya penyerahan BKP atau transaksi jual beli dilakukan tunai dan penjual langsung menyerahkan BKP atau pembeli langsung membawa BKP yang dibelinya.

Dalam Pasal 14 ayat (1) UU KUP menjelaskan bahwa PKP PE diperbolehkan untuk membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan yang sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) huruf b dan g UU PPN.

Istilah digunggung terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) Perdirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 yang menyatakan PKP PE diperbolehkan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung.

Sesuai PER-58/PJ/2020, PKP PE wajib membuat faktur pajak yang paling sedikit memuat 5 informasi berikut:

1. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP.
2. Jenis BKP yang diserahkan.
3. Jumlah harga jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
5. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Dengan demikian, karena faktur pajak hanya berlaku untuk PKP PE maka PKP tidak perlu melaporkan satu per satu fakturnya melainkan digabung menjadi satu tanpa adanya identitas dan tanda tangan pembeli sebelum dihitung penghasilannya dari berbagai faktor baik dari dalam maupun luar negeri.