PajakOnline.com—Dalam Pasal 13 ayat (1) UU PPN menyebutkan setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) diwajibkan untuk membuat faktur pajak sebagai bukti bahwa Wajib Pajak sudah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut.
Terkait faktur pajak sudah kita bahas di artikel sebelumnya. Terdapat beragam jenis faktur pajak yang salah satunya akan kita bahas dalam artikel ini yaitu faktur pajak digunggung. Faktur pajak digunggung merupakan faktur pajak yang tidak diisi dengan nama atau identitas pembeli dan tanda tangan penjual yang biasanya digunakan oleh PKP Pedagang Eceran (PKP PE).
Lantas, apa yang dimaksud dengan PKP PE? Sebagai PKP PE adalah pengusaha kena pajak yang memenuhi kriteria seperti yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) PP 1/2012 jo Pasal 5 ayat (2) PMK-151/PMK.03/2013 jo Pasal 1 ayat (1) PER-58/PJ/2010 yakni PKP yang dalam kegiatan usaha/pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan 3 cara berikut:
1. Melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat ke konsumen akhir lalu ke tempat konsumen akhir lainnya.
2. Dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, dan kontrak ataupun lelang.
3. Umumnya penyerahan BKP atau transaksi jual beli dilakukan tunai dan penjual langsung menyerahkan BKP atau pembeli langsung membawa BKP yang dibelinya.
Dalam Pasal 14 ayat (1) UU KUP menjelaskan bahwa PKP PE diperbolehkan untuk membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan yang sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) huruf b dan g UU PPN.
Istilah digunggung terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) Perdirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 yang menyatakan PKP PE diperbolehkan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung.
Sesuai PER-58/PJ/2020, PKP PE wajib membuat faktur pajak yang paling sedikit memuat 5 informasi berikut:
1. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP.
2. Jenis BKP yang diserahkan.
3. Jumlah harga jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
5. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Dengan demikian, karena faktur pajak hanya berlaku untuk PKP PE maka PKP tidak perlu melaporkan satu per satu fakturnya melainkan digabung menjadi satu tanpa adanya identitas dan tanda tangan pembeli sebelum dihitung penghasilannya dari berbagai faktor baik dari dalam maupun luar negeri.