PajakOnline.com—Wajib Pajak dapat mengoreksi kesalahan data atau memperbaiki data perpajakan yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Data yang bisa diubah termasuk alamat tempat tinggal atau domisili dalam wilayah kerja KPP terdaftar, alamat email, nomor telepon, status pernikahan, hingga status kewarganegaraan. Perubahan data ini bisa menjadi solusi apabila wajib pajak menemukan adanya ‘salah cetak’ data pada kartu NPWP miliknya.
“Untuk kondisi tersebut, dapat mengajukan permohonan perubahan data,” jelas
@kring_pajak saat menjawab pertanyaan netizen di media sosial Twitter, dikutip hari ini.
Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di atas merespons keluhan seorang netizen yang mengaku menemukan kesalahan cetak pada kartu NPWP-nya.
Wajib pajak tersebut menyampaikan kalau dirinya baru saja membuat NPWP secara online. Namun, alamat domisili justru tidak ter-input.
“Bikin NPWP online, penulisan alamat ‘BLOK. TIDAK ADA. NO. TIDAK ADA’, eh malah muncul di kartunya seperti itu. Kalau sudah begini bisa diperbaiki enggak?” tanya netizen.
Permohonan perubahan data bisa diajukan lewat Kring Pajak dan live chat di pajak.go.id. Bagi wajib pajak orang pribadi, perlu juga disiapkan sejumlah dokumen termasuk NPWP, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email domisili atau alamat tempat tinggal, nomor
ponsel, serta alamat email.
Selain itu, wajib pajak juga perlu mengisi formulir permohonan perubahan data yang bisa diunduh di laman pajak.go.id. Kemudian, masih ada dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan perubahan data seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak.
Waktu pelayanan Kring Pajak dan live chat adalah Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Layanan online yang disediakan DJP juga memfasilitasi aktivasi kembali nomor pokok wajib pajak (NPWP) non-efektif (NE).

































