Jumat, 29 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kriteria Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak, Cek!

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
Dirjen Pajak Kunjungi KPP di Hari Akhir Pelaporan SPT Tahunan

Sumber Foto: DJP

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Tak hanya barang, jasa juga bisa dikenakan pajak. Secara umum, jasa adalah suatu kegiatan ataupun tindakan yang tidak berwujud, tidak bisa diraba namun bisa diidentifikasi, direncanakan dan dilakukan untuk memenuhi suatu permintaan atau kepuasan pelanggan.

Sedangkan, berdasarkan pasal 1 angka 5 UU PPN, jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai.

Jasa kena pajak ini biasanya berlaku bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan kegiatan penyerahan jasa kena pajak sesuai UU PPN. Kegiatan yang termasuk dalam pengusaha kena pajak yakni pengusaha yang melakukan penyerahan barang maupun jasa kena pajak dengan batasan tertentu, pengusaha yang melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak dan lainnya.

Di dalam proses menghasilkan jasa, maka barang yang berwujud dapat digunakan ataupun dimanfaatkan. Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa begitu banyak jasa yang dikenakan pajak. Oleh karena itu, dalam undang-undang, pemerintah meringankan wajib pajak dengan memberikan 17 jasa yang dimasukkan ke dalam kriteria jasa tidak kena pajak, yakni:

1. Jasa pelayanan kesehatan medis
2. Jasa pelayanan sosial
3. Jasa asuransi
4. Jasa keuangan
5. Jasa pendidikan
6. Jasa keagamaan
7. Jasa pengiriman perangko dan surat
8. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
9. Jasa penyelenggaraan kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan
10. Jasa penyiaran yang bukan iklan
11. Jasa angkutan umum di darat dan air
12. Bidang perhotelan
13. Jasa di bidang tenaga kerja
14. Jasa penyediaan tempat parkir
15. Jasa katering
16. Jasa telepon umum
17. Jasa yang disediakan pemerintah

Baca Juga:

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

Diberlakukannya jasa yang tidak dikenakan pajak ini karena adanya pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya. Artinya, bahwa ada beberapa jasa yang manfaatnya menyangkut hajat hidup orang banyak.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PPN Jasa Pengiriman Barang

PPN Jasa Pengiriman Barang

oleh Redaksi PajakOnline
6 Juni 2023
0

PajakOnline.com—Jasa pengiriman barang merupakan proses memindahkan barang dari satu tempat...

Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Sentul Yogyakarta Hari Ini

Kewajiban Pedagang Eceran yang Dikukuhkan Jadi PKP

oleh Redaksi PajakOnline
1 April 2023
0

PajakOnline.com—Pedagang eceran atau retailer merupakan perorangan atau badan usaha yang...

Faktur Pajak dan Invoice Ternyata Beda, Ini Penjelasannya

DJP Ingatkan PKP Jangan Lupa Bikin Faktur Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
16 November 2022
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kepada wajib pajak berstatus pengusaha...

Pemerintah Perpanjang Diskon Tarif Listrik, Cek!

Ternyata Token Listrik Jasa Kena Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
12 September 2022
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan token listrik dikenakan pajak pertambahan...

Pelayanan Impor Barang untuk Penanggulangan Covid-19 Dipercepat

Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak, Apa Saja?

oleh Redaksi PajakOnline
20 Oktober 2021
0

PajakOnline.com—Mungkin sebagian besar dari kita hanya mengetahui bahwa umumnya pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.