Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Kewajiban Pedagang Eceran yang Dikukuhkan Jadi PKP

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
01/04/2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
0
Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Sentul Yogyakarta Hari Ini

Presiden Jokowi berbincang dengan pedagang di Pasar Sentul, Kota Yogyakarta, Provinsi DIY. Foto: BPMI Setpres.

1.3k
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pedagang eceran atau retailer merupakan perorangan atau badan usaha yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen akhir dalam partai kecil. Pedagang eceran ini dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PKP adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenai atau dibebankan pajak dan telah dikukuhkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

PKP pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP dengan beberapa cara. Pertama, melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya.

Kedua, dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang. Ketiga, pada umumnya penyerahan barang atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa barang yang dibelinya.

PKP pedagang eceran juga dapat melakukan penyerahan JKP dengan sejumlah cara.

Baca Juga:

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Pertama, melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya.

Kedua, dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang. Ketiga, pada umumnya pembayaran atas penyerahan jasa dilakukan secara tunai.

PKP tidak termasuk pengusaha kecil dengan batasan omzet hingga Rp4,8 miliar. Artinya, pedagang eceran yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

PKP pedagang eceran memiliki kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012. Namun, pemerintah telah menyesuaikan definisi PKP pedagang eceran melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Berdasarkan Pasal 20 PP 1/2012 s.t.d.d PP 9/2021, yang dimaksud PKP pedagang eceran yaitu PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP kepada pembeli BKP atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dengan demikian, definisi PKP pedagang eceran dalam aturan terbaru menjadi lebih luas dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya karena telah mencakup kegiatan PMSE. Pedagang eceran kini didefinisikan sebagai pelaku usaha yang melakukan penyerahan barang dan jasa kepada konsumen akhir, serta tidak terbatas pada transaksi dalam bentuk cash-and-carry, juga menjangkau transaksi digital (PMSE).

Dari sisi kategorinya, PKP pedagang eceran dapat terbagi menjadi dua, yaitu pengusaha yang sudah memenuhi syarat sebagai PKP dan pengusaha yang belum memenuhi syarat tetapi memilih dikukuhkan sebagai PKP. Pada umumnya, pengusaha yang sudah memenuhi syarat menjadi PKP termasuk perusahaan-perusahaan menengah atau besar, yang menjalankan kegiatan usaha penyerahan BKP secara eceran, seperti supermarket atau toko buku besar.

Di sisi lain, terdapat pengusaha eceran yang belum masuk kategori PKP tetapi memilih dikukuhkan misalnya pada usaha toko-toko kelontong atau baju yang menjual secara eceran. Biasanya, pengusaha memilih dikukuhkan sebagai PKP meski belum memenuhi syarat agar lebih leluasa untuk bertransaksi, dan dapat menjadi rekanan PKP yang lebih besar.

Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan sistem self-assessment, pedagang eceran wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak penghasilan yang terutang.

Apabila pengusaha telah dikukuhkan menjadi PKP, maka diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, dan wajib menyetorkan pajak terutang tersebut yang dikreditkan menggunakan surat setoran pajak (SSP).

Selain itu, PKP pedagang eceran juga wajib menerbitkan faktur pajak pedagang eceran sebagai bukti pemungutan PPN. Beberapa jenis faktur pajak pedagang eceran berupa bon kontan, faktur penjualan, struk pembayaran dari mesin register, serta karcis atau kuitansi.

Share502Tweet314Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Insentif Motor Listrik, Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp7 Triliun

Next Post

Pemberian THR Aparatur Negara dan Pensiunan Gairahkan Ekonomi Masyarakat

Related Posts

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pendidikan menjadi salah satu...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
Pemberian THR Aparatur Negara dan Pensiunan Gairahkan Ekonomi Masyarakat

Pemberian THR Aparatur Negara dan Pensiunan Gairahkan Ekonomi Masyarakat

Pendaftaran CPNS Jalur Kedinasan Dibuka

Pendaftaran PKN STAN Dibuka Mulai 1 April 2023

Jenis-Jenis Pelunasan Cukai

Relaksasi Penundaan Pelunasan Pita Cukai 90 Hari

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43690 shares
    Share 17476 Tweet 10923
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

12/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In