TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kriteria Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tak hanya barang, jasa juga bisa dikenakan pajak. Secara umum, jasa adalah suatu kegiatan ataupun tindakan yang tidak berwujud, tidak bisa diraba namun bisa diidentifikasi, direncanakan dan dilakukan untuk memenuhi suatu permintaan atau kepuasan pelanggan.

Sedangkan, berdasarkan pasal 1 angka 5 UU PPN, jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai.

Jasa kena pajak ini biasanya berlaku bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan kegiatan penyerahan jasa kena pajak sesuai UU PPN. Kegiatan yang termasuk dalam pengusaha kena pajak yakni pengusaha yang melakukan penyerahan barang maupun jasa kena pajak dengan batasan tertentu, pengusaha yang melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak dan lainnya.

Di dalam proses menghasilkan jasa, maka barang yang berwujud dapat digunakan ataupun dimanfaatkan. Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa begitu banyak jasa yang dikenakan pajak. Oleh karena itu, dalam undang-undang, pemerintah meringankan wajib pajak dengan memberikan 17 jasa yang dimasukkan ke dalam kriteria jasa tidak kena pajak, yakni:

1. Jasa pelayanan kesehatan medis
2. Jasa pelayanan sosial
3. Jasa asuransi
4. Jasa keuangan
5. Jasa pendidikan
6. Jasa keagamaan
7. Jasa pengiriman perangko dan surat
8. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
9. Jasa penyelenggaraan kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan
10. Jasa penyiaran yang bukan iklan
11. Jasa angkutan umum di darat dan air
12. Bidang perhotelan
13. Jasa di bidang tenaga kerja
14. Jasa penyediaan tempat parkir
15. Jasa katering
16. Jasa telepon umum
17. Jasa yang disediakan pemerintah

Diberlakukannya jasa yang tidak dikenakan pajak ini karena adanya pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya. Artinya, bahwa ada beberapa jasa yang manfaatnya menyangkut hajat hidup orang banyak.