PajakOnline.com—Tak hanya barang, jasa juga bisa dikenakan pajak. Secara umum, jasa adalah suatu kegiatan ataupun tindakan yang tidak berwujud, tidak bisa diraba namun bisa diidentifikasi, direncanakan dan dilakukan untuk memenuhi suatu permintaan atau kepuasan pelanggan.
Sedangkan, berdasarkan pasal 1 angka 5 UU PPN, jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai.
Jasa kena pajak ini biasanya berlaku bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan kegiatan penyerahan jasa kena pajak sesuai UU PPN. Kegiatan yang termasuk dalam pengusaha kena pajak yakni pengusaha yang melakukan penyerahan barang maupun jasa kena pajak dengan batasan tertentu, pengusaha yang melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak dan lainnya.
Di dalam proses menghasilkan jasa, maka barang yang berwujud dapat digunakan ataupun dimanfaatkan. Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa begitu banyak jasa yang dikenakan pajak. Oleh karena itu, dalam undang-undang, pemerintah meringankan wajib pajak dengan memberikan 17 jasa yang dimasukkan ke dalam kriteria jasa tidak kena pajak, yakni:
1. Jasa pelayanan kesehatan medis
2. Jasa pelayanan sosial
3. Jasa asuransi
4. Jasa keuangan
5. Jasa pendidikan
6. Jasa keagamaan
7. Jasa pengiriman perangko dan surat
8. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
9. Jasa penyelenggaraan kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan
10. Jasa penyiaran yang bukan iklan
11. Jasa angkutan umum di darat dan air
12. Bidang perhotelan
13. Jasa di bidang tenaga kerja
14. Jasa penyediaan tempat parkir
15. Jasa katering
16. Jasa telepon umum
17. Jasa yang disediakan pemerintah
Diberlakukannya jasa yang tidak dikenakan pajak ini karena adanya pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya. Artinya, bahwa ada beberapa jasa yang manfaatnya menyangkut hajat hidup orang banyak.




























