PajakOnline.com—Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keberlanjutan fiskal di tahun 2020. Realisasi defisit APBN hingga Juni 2020 mencapai Rp257,76 triliun atau sekitar 1,57 persen PDB. Realisasi pembiayaan anggaran hingga Juni 2020 mencapai Rp416,18 triliun (40,05 persen dari pagu APBN-Perpres 72/2020), utamanya bersumber dari pembiayaan utang sebesar Rp421,55 triliun yang terdiri dari realisasi Surat Berharga Negara (neto) sebesar Rp430,40 triliun dan realisasi pinjaman (neto) sebesar negatif Rp8,85 triliun.
Di bidang perlindungan sosial, Pemerintah telah merealisasikan sebesar Rp72,5 triliun atau 35,6 persen terhadap pagunya hingga akhir Juni 2020. Realisasi ini antara lain untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp24,1 triliun, kartu sembako sebesar Rp20,5 triliun, kartu prakerja sebesar Rp2,4 triliun, bansos sembako sebesar Rp1,4 triliun, dan bansos tunai sebesar Rp15,6 triliun.
Untuk mengakselerasi upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) bersinergi dengan mekanisme burden sharing, melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang kedua (SKB II). Dengan adanya SKB II ini, terdapat adanya kepastian dalam hal sumber pembiayaan untuk mendukung upaya Pemerintah tersebut dengan beban yang lebih efisien, namun tetap menjaga integritas pasar keuangan.
Pandemi Covid-19 yang masih sulit diprediksi ini menyebabkan kondisi perekonomian semakin penuh dengan tantangan. Pemerintah yang berkomitmen untuk menempatkan APBN sebagai instrumen fiskal untuk melindungi masyarakat dan perekonomian Indonesia, memproyeksikan angka defisit melebar di angka 6,34 persen terhadap PDB. Hal ini perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan belanja prioritas penanganan Covid-19, termasuk di dalamnya untuk pemulihan ekonomi nasional dengan tetap mengedepankan prinsip prudent, akuntabel dan transparan.

































