TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Minta Dirjen Pajak Baru Tingkatkan Tax Ratio

· · pajakonline.com

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan peningkatan penerimaan negara, khususnya melalui perbaikan rasio perpajakan (tax ratio), menjadi pekerjaan rumah utama bagi pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan saat pelantikan Bimo Wijayanto sebagai direktur jenderal (dirjen) pajak bersama 21 pejabat eselon I lainnya di Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani menyebutkan dorongan peningkatan penerimaan harus dibarengi dengan perbaikan layanan terhadap wajib pajak dan peningkatan tata kelola yang transparan.

“Kita sudah memahami harapan pimpinan negara bahwa penerimaan negara harus meningkat, tax ratio harus meningkat, hingga pelayanan kepada wajib pajak harus membaik,” kata Sri Mulyani dalam pidatonya.

Berdasarkan data per 30 April 2025, pendapatan negara tercatat sebesar Rp810,5 triliun atau 26,4% dari target APBN 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun. Realisasi ini mengalami penurunan 12,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Di dalamnya, penerimaan perpajakan menyumbang Rp657 triliun, turun 8,7%, sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp153,3 triliun turun lebih dalam, yakni 24,7%.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Bimo Wijayanto di awal masa jabatannya. Menurut Sri Mulyani, reformasi sistem teknologi informasi perpajakan, termasuk perbaikan sistem Coretax, menjadi kunci untuk mempermudah kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan keandalan sistem administrasi perpajakan nasional.

Ia juga menyoroti pentingnya aspek keadilan dalam sistem perpajakan. Pemerintah harus memastikan wajib pajak yang kurang mampu mendapatkan insentif, sementara mereka yang mampu harus memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Kenaikan tax ratio, perbaikan sistem coretax perlu untuk terus diyakinkan mampu memudahkan wajib pajak, memberikan pelayanan yang mudah serta reliability dari sistem,” katanya.

Sri Mulyani menutup arahannya dengan menegaskan pengumpulan pajak bukan hanya soal angka, tetapi harus mampu menjawab tantangan struktural bangsa. Ia meminta para pejabat baru, termasuk dirjen pajak, untuk mengelola kontradiksi antara kebutuhan fiskal dan resistensi publik secara cermat dan adil.

“Setiap rupiah yang kita kumpulkan tidak menjadi hanya sekadar penerimaan negara, tetapi dia mampu untuk menjawab tantangan-tantangan struktural,” pungkasnya.(Khairunisa Puspita Sari)