PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Suryo Utomo menyampaikan DJP telah membentuk Komite Kepatuhan sebagai upaya memperkuat pelaksanaan pengawasan pajak. Komite Kepatuhan bertugas menganalisa dan menyusun daftar Wajib Pajak yang akan diprioritaskan untuk dilakukan penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.
Sesuai Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 Tahun 2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak, Komite Kepatuhan adalah komite yang berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak pada tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Komite kepatuhan terdiri atas kepala KPP sebagai ketua komite dan beranggotakan minimal kepala seksi pemeriksaan, penilaian, dan penagihan; kepala seksi pengawasan I sampai dengan VI; kepala seksi penjaminan kualitas data; kepala subbagian umum dan kepatuhan internal; dan supervisor fungsional pemeriksa. Sebagai catatan, anggota Komite Kepatuhan akan disesuaikan dengan penugasan kepala KPP.
Sesuai surat edaran tersebut, secara teknis, tugas Komite Kepatuhan adalah menyusun Daftar Prioritas Pengawasan (DPP). Penentuan Wajib Pajak yang masuk dalam DPP mengacu pada ketetapan status Wajib Pajak strategis dan Wajib Pajak lainnya dalam sistem compliance risk management (CRM). Adapun CRM berfungsi sebagai pemetaan terhadap Wajib Pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepatuhan material dari Kantor Pusat DJP dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.
“Jadi, secara periodik, Komite Kepatuhan menentukan daftar Wajib Pajak-Wajib Pajak yang akan dilakukan penanganan (penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum), semua dilakukan secara bertahap. Komite Kepatuhan ini kita harapkan dapat meningkatkan rasio pajak kita,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Februari 2023 yang disiarkan secara virtual.
Dengan demikian, Komite Kepatuhan akan mendukung kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) yang sudah dilakukan oleh DJP sejak beberapa tahun lalu. Sebagai informasi, PPM merupakan pengawasan yang dilakukan atas pembayaran pajak pada tahun berjalan. PPM terdiri atas pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), dan pembayaran angsuran pajak.
Suryo mengungkapkan, di tahun 2023, PPM dilakukan dengan mencermati perkembangan harga komoditas dunia yang sangat berpengaruh terhadap probabilitas Wajib Pajak yang bergerak di sektor tertentu, seperti perkebunan, pertambangan, mineral, dan lainnya.
“Pengawasan pembayaran masa ini kita lakukan berdasarkan pertumbuhan kegiatan ekonomi diberbagai sektor. Jadi banyak beberapa sektor sudah mengalami pertumbuhan yang bagus. Sektor transportasi, sudah. Pertambangan karena booming komoditas dan sektor beberapa lain, seperti konstruksi juga bertumbuh bagus,” kata Suryo.
Secara simultan, DJP melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Tahapan ini dilakukan lewat PKM. Adapun PKM adalah kegiatan menguji kepatuhan melalui penelitian komprehensif berdasarkan DPP dan penyelesaian atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
“Ini kami lakukan dengan format pengawasan lewat SP2DK. Kalau enggak, kami lakukan dengan pemeriksaan atau mungkin penegakan hukum kalau memang ada indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Penegakan hukum yang kami lakukan, yaitu pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Dua proses itu sudah ada di ketentuan umum (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP),” kata Suryo.
Dalam kesempatan jumpa pers ini Suryo juga melaporkan DJP sudah menerima 4,3 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari Wajib Pajak hingga 21 Februari 2023. Jumlah tersebut terdiri dari 4.161.700 SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi (OP) dan 137.866 Wajib Pajak badan.
DJP mengimbau agar Wajib Pajak segera menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu 31 Maret bagi Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak badan.
“Penerimaan SPT (Tahunan) tahun pajak 2022 yang diterima tahun 2023, yaitu pelaporan SPT untuk PPh (Pajak Penghasilan) badan 137.866 atau tumbuh 24 persen (dibandingkan) dari tahun kemarin sebanyak 110.841 SPT (tahunan). Sementara SPT (Tahunan) orang pribadi 4.161.700, tumbuh 30 persen dibandingkan penerimaan SPT (tahunan) di tahun sebelumnya, yaitu 3.199.239 SPT tahunan. Secara total, sebanyak 4.299.566 SPT Tahunan, tumbuh 29,9 persen dibandingkan, hari dan waktu yang sama di tahun lalu,” pungkas Suryo Utomo. Jumlah pelaporan SPT Tahunan akan terus bertambah hingga batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

































